100 LEBIH MAHASISWA FISIPOL UMY KULIAH DI DPRD DIY

DSC_0456100 lebih mahasiswa Fisipol UMY beraudiensi di gedung DPRD DIY. Di ruang Rapur lantai dua, para  mahasiswa ditemui Arif Noor Hartanto, S.IP Wakil Ketua DPRD DIY dan Sadar Nerimo S.Ag, SH, BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DIY.

Inung panggilan akrab Arif Noor Hartanto mengaku senang dan berharap mahasiswa yang kini hadir dapat menjadi generasi yang baik bagi bangsa. Diselingi humor, Inung menuturkan DPRD terkait fungsi legislasi saat ini diganti menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah. Di DIY fungsi tersebut berlanjut hingga ke pembentukan peraturan daerah keistimewaan Yogyakarta. Sebagaimana uu no. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah ada beberapa dasar.” Ungkap Inung. Inung menambahkan bahwasanya UU No. 12 tahun 2011 menjadi ketentuan utama dalam setiap pembentukan peraturan daerah. Di DIY terdapat dua dasar dalam pembentukan peraturan daerah keistimewaan yaitu UU No.23 tahun 2014 dan UU No. 13 tahun 2012.

Inung juga menjabarkan perihal dua inisiator dalam pembuatan peraturan daerah. Pertama, gubernur. Kedua, DPRD.  Adapun masyarakat tidak diperbolehkam mengusulkan secara langsung. Akan tetapi, usulan dari masyarakat dapat dilakukan melalui pintu eksekutif ataupun legislatif. Menanggapi hal tersebut, Rizq Khairun Nisa’ menanyakan tindakan apa yang dilakukan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Stelsel pasif dan stelsel aktif.” Jawab Inung. Stelsel pasif yaitu memberikan kesempatan masyarakat melakukan audiensi di DPRD DIY. Setelsel aktif anggota dewan DPRD DIY mendatangi masyarakat atau partai politik untuk menjaring aspirasi langsung dari masyarakat. Namun Inung mengaku tidak semua elemen masyarakat diundang. Melainkan hanya masyarakat yang bersinggungan atau berkaitan dengan UU yang akan dibentuk.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*