Kawasan bebas rokok disinggung sebagai harapan yang ingin diterapkan di Provinsi Banten. Bersama rombongan Bapemperda Provinsi Banten berkunjung ke DPRD DIY untuk mendapatkan referensi peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok. Selain membahas kawasan bebas rokok, kebudayaan juga turut disinggung.
Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY menuturkan bahwasanya DIY belum memiliki Perda yang mengatur tentang kawasan bebas rokok. Namun sebelumnya sudah pernah dibahas mengenai kawasan bebas rokok. Arif Noor Hartanto (Inung) menjelaskan Raperda inisiatif kawasan bebas rokok berawal dari dialektika di luar DPRD, kaukus dan LSM serta Dinas Kesehatan akan pentingnya mengatur perokok. Selain itu agar yang bukan perokok mendapatkan hak-haknya untuk bebas dari asap rokok. Kronologi tersebut turut mengundang Dinas-dinas terkait, dan masyarakat untuk berdiskusi merumuskan Raperda inisiatif kawasan bebas rokok. Raperda tersebut sudah pernah disetujui hampir 20 anggota dewan, namun ada pertimbangan lain terkait mata pencaharian para petani tembakau. Sehingga pembahasan terpaksa ditangguhkan untuk kemudian di bahas sesuai dengan perkembangan zaman. “dan sampai saat ini belum pernah dibahas kembali.” Ungkap Inung.
Terkait kebudayaan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.13 Th. 2012 tentang keistimewaan DIY, salah satunya membidangi kebudayaan. Danais (Dana Keistimewaan) dapat di gunakan untuk pelestarian budaya. “Misal cagar budaya.” Jelasnya.
Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY menambahkan dalam Perdais (Peraturan Daerah Keistimewaan) pernah membahas budaya, namun belum terselesaikan. “Karena kebudayaan harus benar-benar dicermati dengan jeli.” Jelas Yoeke.
Namun, di DIY tata nilai budaya di atur baik dari sisi pendidikan atau pun arsitektur. Yoeke mencontohkan Perda No.5 tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya. (S)
Leave a Reply