Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (DPM FIP UNY), Kamis (7/12) siang pukul 11.00 WIB di Ruang Transit Gedung DPRD DIY. Rombongan dari DPM FIP UNY diketuai oleh Ketfiyah serta didampingi oleh 20 anggota lainnya. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Arif Noor Hartanto selaku Wakil Ketua DPRD DIY. Tujuan audiensi ini untuk bertukar pikiran mengenai hukum, menyampaikan aspirasi mengenai Yogyakarta diantaranya terkait kinerja pembuatan Undang-Undang dan lain-lain yang ada di DPRD DIY.
Audiensi ini dimulai dengan pembahasan terkait kinerja di DPRD DIY. Inung, sapaan akrab Arif, menjelaskan bahwa kinerja di DPRD DIY dipengaruhi oleh fungsi DPRD itu sendiri. Dimana fungsi yang melekat pada DPRD terkandung di dalamnya kewajiban, hak, wewenang, dan tanggungjawab yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi pembentukan daerah, menurut Inung, yaitu fungsi untuk menyusun pembahasan anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan.
Selain itu, pembahasan berlanjut terkait dengan teknik persidangan dan media yang digunakan untuk penyebaran hasil sidang atau rapat terbuka. Sidang rapat yang dinyatakan terbuka yaitu sidang rapat terkait sebuah peraturan daerah atau anggaran APBD. Sehingga masyarakat umum yang ingin mengikuti rapat tersebut sebagai peninjau (bukan peserta rapat) dibolehkan dengan mengajukan surat ke DPRD DIY dan akan dikonfirmasi oleh bagian persidangan. Namun, DPRD DIY belum memiliki tempat yang memadai untuk masyarakat yang ingin mengikuti sidang rapat terbuka.
“Kalau di DPRD DIY ini tempatnya belum representatif, belum cukup memadai, tempatnya masih sangat terbatas, tapi bisa mengajukan (ikut sidang rapat terbuka),” aku Inung saat audiensi dengan DPM FIP UNY, Kamis (7/12).
Media yang digunakan oleh DPRD DIY untuk informasi penyebaran hasil sidang rapat terbuka, salah satunya yaitu menggunakan website resmi DPRD DIY. Inung mengaku bahwa fungsi-fungsi kehumasan dalam penyebaran informasi hasil sidang rapat terbuka masih memiliki keterbatasan, dapat dlihat dari website resmi DPRD DIY yang masih sangat statis.
Terkait tahap-tahap dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan-peraturan lainnya, Inung menyatakan bahwa tahap-tahap dalam penyusunan Perda sama seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana terdapat tahap penyusunan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, hingga tahap pengundangan. Adapun terdapat peraturan yang baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengharuskan seluruh Perda-perda yang telah dibahas di DPRD difasilitasi tahapnya oleh kementerian dalam negeri, sebelum disetujui bersama dalam sebuah paripurna.
“Fasilitasi itu sejatinya juga evaluasi dari kementerian dalam negeri agar Perda dimaksud itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ungkap Inung.
Inung menutup audiensi dengan menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya diantaranya melalui public hearing, focus group disscussion (FGD), dan yang paling pokok adalah reses. Reses merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat pemilih di daerah pemilihannya, dilakukan oleh anggota dewan yang bersangkutan. Selain reses, pola relasi yang juga penting adalah antara partai politik dengan konstituen partainya.
“Untuk menyerap aspirasi itu, melalui jalur formal, jalur melalui partai politik juga ada,” tutup Inung. (BAN)
Leave a Reply