DPRD DIY syahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah

DSC_0199Dalam Rapat Paripurna  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY Arif Nurhartanto SIP, kemarin Kamis (1/10/2015) telah diyshkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah  tahun 2015 yang dulu terkenal dengan istilah Prolegda (Program Legislasi  Daerah). Program Pembentukan Peraturan Daerah DIY yang dulunya direncanakan sejumlah 25 Perda kini menjadi 20 perda hal ini karena beberapa Raperda belum siap untuk dibahas karena beberapa hal baik menyangkaut Teknis maupun yuridis. Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah ditunda pembahasannya karena menurut Peraturan yang berlaku harus menunggu rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) padahal BKPRN menurut rencana baru akan diresmikan pada Nopember 2015 mendatang. jadi tidak mungkin dibahas di tahun ini. Dengan belum dibahasnya Raperda RT RW tersebut maka Raperdais Tata Ruang belum bisa dibahas pula karena Rencana Tata Ruang dan Wilayah sebagai dasar pengaturan Tata Ruang.

Selanjutnya Raperdais Urusan Pertanahan, sampai saat ini Pemda DIY belum selesai menginventarisasi Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Gorund (PAG) sehingga Database SG dan SAG belum tersedia.

Selain itu masih ada beberapa Raperda yang belum siap untuk dibahas tahun ini dan atas kesepakatan antara DPRD dan Eksekutif ditunda pembahasannya.

Berdasarkan Keputusan DPRD tersebut maka tahun 2015 DPRD DIY akan membahas 4 Raperda yang masih tersisa sampai akhir tahun. Sampai dengan saat ini DPRD DIY telah berhasil dan telah diparipurnakan sebanyak 16 Perda. (mars)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*