Rabu, (13/12/2016) DPRD Provisi Kalimantan Timur berkunjung ke DPRD DIY. Kesempatan tersebut digunakan untuk mencari referensi terkait penanganan NAPZA, serta pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS. Gamalis DPRD Provisi Kalimantan Timur mengungkapkan keprihatinannya terhadap bahaya NAPZA (Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif). Terlebih Kalimantan Timur dengan selogannya Kota beriman, dipandang harus dapat menjadi daerah yang terbebas dari NAPZA. Tujuan dari dipilihnya DIY, karena ia melihat DIY dihuni oleh berbagai macam karakter budaya baik dari pendatang dan pribuminya. Bagaimana menjaga agar DIY terjaga dari NAPZA?
Menanggapi hal tersebut Riyo Kamal Syiefa Kasubbag Pembentukan Produk Hukum memngamini bahwa DIY dihuni oleh berbagai masyarakat dengan berbagai macam karakter budaya. Terlebih DIY selain sebagai kota pelajar juga sebagai kota pariwisata. Riyo menyebutkan Perda (Peraturan Daerah) No. 13 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah NAPZA yakni kampanye perilaku hidup bersih sehat, penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui satuan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Riyo menambahkan bahwa upaya pencegahan tersebut harus dilaksanakan oleh berbagai pihak, di antaranya keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, lingkungan kerja dan media massa daerah. Adapun terkait penanggulangan, Diyah Ratih Kabag Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian mengungkapkan sebagaimana yang diatur dalam Perda penanggulangan terhadap penyalahgunaan NAPZA. Di antaranya dengan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “rehabilitasi medis dan sosial dilakukan terhadap pecandu.” Tuturnya. Selain melalui rehabilitasi medis, penyembuhan terhadap NAPZA dengan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. (S)
Leave a Reply