Izin Pertambangan Tidak Boleh Serampangan

Selasa (31/10/2017) DPRD DIY mengadakan Rapat Kerja Pansus XXI BA 37 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rapat tersebut dihadiri instansi penting seperti BLH (Badan Lingkungan Hidup) DIY, DPUP-ESDM (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral) Biro APSDA (Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam), Biro Hukum dan lainnya.  Sukamto selaku Wakil Pansus tersebut memimpin jalannya rapat. Dalam rapat tersebut tidak hanya membahas mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan, melainkan sedikit menyinggung tentang kebijakan tata ruang tanah kasultanan. Alasannya karena kedua materi tersebut saling berhubungan. Khusus pada pembahasan Pertambangan, diharapkan Perda yang terbentuk perizinannya tidak serampangan. Adapun terkait cakupan wilayah pertambangan dalam Raperda tersebut dipandang perlu penyesuaian dan pengkajian ulang. (M)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*