Kunjungan Banmus DPRD Provinsi NTB

DSC_0869Jogja, dprd-diy.go.id – Kunjungan Badan Musyawarah DPRD Nusa Tenggara yang dipimpin oleh Abdul Hadi ke DPRD DIY diterima oleh Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana di Ruang Lobby Lt. 1, Jum’at (4/3/2016). Dalam pertemuan tersebut, H. Abdul Hadi, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat dari Partai Keadilan ini menyampaikan beberapa masalah terkait dengan kunker ke DPRD DIY, yaitu: 1. berhubungan dengan Pola LKPJ Gubernur yang masih menggunakan pola lama yaitu 4 tahap; 2. Ingin mendalami pola pengolahan APBD Perubaan/ APBD Murni dan selengkapnya pola APBD pada Badan Musyawarah; 3. Pola PHBS dalam APBD Perubahan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Abdul Hadi, Yoeke menjelaskan bahwa masalah APBD di DIY Tahun 2016 menambahkan beberapa tambahan internal (tahapan yang dikeluarkan oleh Dewan dan Badan Eksekutif). Ada 2 hal /2 tahapan yang ditempuh oleh DPRD DIY yaitu: 1. Tahapan Dokumen dan Tahapan Menyusun Perencanaan Anggaran.  Dalam tahapan dokumen, proses hasil reses DPRD DIY yang kemudian diparipurnakan dengan badan eksekutif dan hasil reses tersebut dijadikan pokok pikiran dan diserahkan kepada Badan Eksekutif. Kemudian Dewan menjabarkan pokok-pokok pikiran tersebut dan dalam perincian harus dijabarkan kembali dan kemudian dibentuk pansus. Dengan harapan badan eksekutif mengirimkan ke dewan pokok-pokok pikirannya sebelum dijabarkan permasalahanya.

Sedangkan terkait dengan tahapan penyusunan perencanaan anggaran, Yoeke menjelaskan bahwa sebelum PHBS diperlukan pansus. Pansus ini berguna untuk mengkaji apa yang akan dibahas untuk diserahkan kepada Pimpinan Dewan, dan kemudian hasilnya akan dirapatkan di rapat parpurna dan dalam rapat paripurna tersebut terdapat 2 dokumen, yaitu dokuemn pokok pikiran dan dokumen untuk pembahasan urusan rumah tangga. Sedangkan terkait dengan Banmus mengacu kepada Peraturan Kemendagri Nomor 77.

Tanggapan tambahan disampaikan oleh Hamam Mutaqin. Tahun 2015 DPRD DIY berkreasi mencoba menganggarkan anggaran dewan melalui Pansus, kemudian membuat pokok pikiran hanya substansinya saja tanpa penjabaran program. Pada tahun 2016 DPRD DIY berkreasi kembali dengan program pansus membuat pokok pikiran yang melibatkan tenaga ahli fraksi dan pimpinan untuk membuat penjabaran program. Kemudian, reses 2015 dan 2016 dibuatkan pansus secara detail dengan harapan RAPBD Pokok-Pokok masuk dalam APBD.

Sedangkan terkait dengan LKPJ, Yoeke menjelaskan bahwa dalam perubahan LKPJ Banmus mengambil markah Kemendagri dan mengacu pada tata tertib Kemendagri. Untuk tahun 2016 ini DPRD DIY mengacu pada tata tertib Kemendagri 77 dan Tata Tertib Kemendagri 13. Dalam penjebarannya DPRD DIY mengacu tatib tersebut walaupun tidak persis.

DSC_0903Pertanyaan yang muncul kembali disampaikan oleh Rahan Anawar yaitu terkait dengan bagaimaan penanganan manajemen Kesekretariatan DPRD DIY yang sangat efisien seperti ini dan bagaimana cara mengelola IT dalam DPRD DIY, bagaimana mengoptimalkan tenaga ahli yang ada di Komisi, dan bagaimana manjemen reses yang baik di DPRD DIY. Sedangkan pertanyaan lain yang disampaikan oleh Arfat Munawar yaitu berkaitan dengan kiat DPRD DIY untuk memberikan semangat kepada alat kelengkapan dewan sehingga semua dianggap penting dalam alat kelengkapan dewan dan bagaimana tahapan-tahapan pengajuan perda dan inisiatif eksekutif dan dewan, kemudian dalam pembuatan perda melebihi dari seminggu apakah masih perlu dibahas.

Yoeke kembali menjelaskan bahwa dalam penggunaan IT memang sudah seharusnya tidak perlu diarahkan. Hal ini sesuai dengan tuntutan zaman yang menuntut keterbukaan informasi.  Sementara terkait dengan ahli DPRD DIY mempunyai sifat tahunan dalam setiap komisi dnegan pekerjaan menyesuaikan pokok-pokok pikiran.  Sedankgan untuk reses DIY masih menggunakan aturan Menteri Keuangan sehingga masih mengalami kesulitan dalam pembuatan reses. Saat ini di DPRD DIY pernah tidak akur antara Badan Anggaran dan Badan Musyawarah sehingga harus digelar rapat konsultasi dan sebagai pemimpin tidak boleh mengeluarkan SPT sesuai hasil rapat konsultasi.  Banmus memberikan keleluasaan kepada dewan sehingga pansus diberikan waktu 30 hari untuk meneliti dan menjabarkan. Namun apabila tidak selesai selama 30 hari maka dikeluarkan surat perpanjangan waktu, dan apabila masih belum selesai, maka Banmus berhak membubarkan atau memperpanjang lagi selama 30 hari lagi tanpa kunjungan kerja.

Sebagai tambahan penjelasan terkait dengan pengelolaan IT di DPRD DIY, dijelaskan oleh Pat Nugraha, Kepala Sub Bagian Humas dan IT bahwa pengelolaan website khususnya telah mengalami kemajuan. Hal ini karena sesuai dengan arahan Sekwan dan Pimpinan Dewan agar pengelolaan website menjadi lebih baik lagi, yaitu dengan cara menyampaikan informasi secepatnya, realtime. Untuk memaksimalkan aspirasi dari masyarakat, maka layanan yang ada antara lain melalui Handphone, melalui email, form kontak, dan bahkan YM agar selalu diaktifkan dan standby sehingga masyarakat dengan mudah menyampaikan aspirasi. Selain itu bahwa di DPRD DIY terus diupayakan untuk masing-masing dari alat kelengakapan dewan dapat menyampaikan baik berupa berita maupun dokumen melalui IT sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Singkatnya, pelayanan 24 jam melalui website dprd-diy.go.id sedang dioptimalkan.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*