(12/08) Perubahan Undang-undang Pemerintah daerah memberikan tugas tersendiri kepada Dewan DPRD DIY untuk memperjelas status Pejabat Daerah di daerah. Perubahan ini harus di cermati secara seksama dan cermat. Juga bertepatan dalam proses persiapan penyusunan KUA & PPAS APBD Tahun 2016 dan KUA & PPAS Perubahan APBD 2015. Pada saat ini DPRD DIY berkoordinasi dengan TAPD DIY menyusun Rancangan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD DIY tahun 2016
Sebelumnya juga sudah melaksanakan kunjungan ke Kemendagri terkait rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, hasil pertemuan ADPSI PP tersebut akan segera ditetapkan dan akan menjadi landasan hukum dalam perubahan APBD 2015 maupun penyusunan APBD 2016.
Delegasi DPRD DIY kunjungi Direktorat Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI karena itu ada beberapa perubahan dan tambahan yang belum ada kesamaan persepsi dan menunggu kejelasan peraturan terbaru.
Delegasi diterima oleh M. Arif Iriansyah, SE, Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah IV didampingi Muhammad Valiandra, Se. Map, Kasi Wilayah IIB dan Dr. Nurmi Kasi Wilayah III B di Ruang Rapat Gedung F Lt 3 Kemendagri RI di Jakarta.
Diakui M. arif dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dalam peraturan perundangan tersebut masih banyak yang perlu diterjemahkan dalam peraturan perundangan turunannya termasuk Peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang tersebut.
Terkait dengan PP tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Nomor 24 Tahun 2004 harus disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2015 sehingga beberapa keinginan DPRD akan diakomodir dalam rancangan tersebut seperti status anggota DPRD yang semula tanpa status dalam UU tersebut pada pasal 95 disebutkan bahwa Anggota DPRD adalah pejabat daerah.
Secara umum untuk kejelasan terkait penyesuaian di dalam Peraturan pemerintah atas Undang-undang Pemerintah daerah menunggu pengesahannya.
Leave a Reply