BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Provinsi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD.
7. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
8. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD.
11. Komisi adalah Pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD.
12. Badan Legislasi Daerah adalah Badan Legislasi Daerah DPRD.
13. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD.
14. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD.
15. Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD.
16. Alat kelengkapan lain adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dibentuk oleh DPRD.
17. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus, adalah Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD untuk pembahasan hal-hal yang bersifat khusus.
18. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
19. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
20. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
21. Ketua Rapat adalah Anggota DPRD yang ditunjuk atau ditetapkan untuk memimpin rapat-rapat DPRD.
22. Kode etik DPRD, selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24. Masa Sidang dan masa reses adalah waktu kegiatan anggota DPRD.
25. Masa Sidang adalah masa kegiatan DPRD yang dilaksanakan di gedung DPRD dan kunjungan kerja.
26. Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD diluar kegiatan masa sidang diluar gedung DPRD.
27. Kabupaten/kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
28. Hari adalah hari kerja.
29. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat KUA adalah merupakan dokumen kebijakan daerah setiap Tahun Anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum, memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan RAPBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan dan strategi pencapaiannya, yang disepakati sebagai pedoman penyusunan RAPBD.
30. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara selanjutnya disingkat PPAS adalah merupakan dokumen sementara yang memuat program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan untuk setiap program dan kegiatan yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
31. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang penyusunan raperda, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan raperda