BAB II
Susunan & kedudukan
Pasal 2
DPRD terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.
Pasal 3
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah.