BAB II

Susunan & kedudukan


Pasal 2

DPRD  terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum.

Pasal 3

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah.