BAB III

Fungsi, tugas & wewenang dprd


Bagian Kesatu
Fungsi DPRD

Pasal 4

(1)     DPRD mempunyai fungsi:
a.     Legislasi;
b.     Anggaran; dan
c.     Pengawasan.

(2)     Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.

(3)     Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk Peraturan  Daerah bersama Gubernur.

(4)     Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam  membahas dan menyetujui  APBD  bersama Gubernur.

(5)    Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan  Daerah, APBD, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan Kebijakan  yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang DPRD

Pasal 5

(1)     DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a.     Membentuk Peraturan  Daerah bersama Kepala Daerah;
b.     Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan  Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan  Daerah, APBD, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah;
d.     Mengusulkan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.     Mengusulkan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian Wakil kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f.     Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
i.     Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
j.     Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.     Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah.

(3)     Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama Provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perundangan.

(4)    Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sepanjang mengatur penetapan/pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud huruf d dan e dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.