BAB III
Fungsi, tugas & wewenang dprd
Bagian Kesatu
Fungsi DPRD
Pasal 4
(1) DPRD mempunyai fungsi:
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah.
(3) Fungsi Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur.
(4) Fungsi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui APBD bersama Gubernur.
(5) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, APBD, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang DPRD
Pasal 5
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah;
b. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, APBD, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah;
d. Mengusulkan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Mengusulkan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian Wakil kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan penetapan/pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h adalah perjanjian antara Pemerintah dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah.
(3) Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama Provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang perundangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sepanjang mengatur penetapan/pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud huruf d dan e dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.