BAB VI

Ketentuan penutup


Pasal 28

(1)    Pengawasan dan Penegakan terhadap Kode Etik dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan ketentuan dalam Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

(2)    Tata Cara Beracara Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan DPRD tersendiri

Pasal 29

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik ini, akan diatur oleh Badan Kehormatan dan pelaksanaannya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan;

(2)    Penetapan oleh Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diagendakan oleh Badan Musyawarah.

Pasal 30

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
K E T U A,

ttd


H. YOEKE INDRA AGUNG LAKSANA