BAB IX

Persidangan, rapat & pengambilan keputusan


Bagian Kesatu
Persidangan

Pasal 59

(1)  Pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.

(2)  Tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan.

(3)  Masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.

(4)  Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.

(5)  Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

(6)  Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

(7)  Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.

Bagian Kedua
Rapat

Pasal  60

(1)    Jenis Rapat DPRD terdiri atas:
a.    Rapat paripurna;
b.    Rapat paripurne istimewa;
c.    rapat pimpinan DPRD;
d.    rapat fraksi;
e.    rapat konsultasi;
f.    rapat Badan Musyawarah;
g.    rapat komisi;
h.    rapat gabungan Komisi;
i.    rapat Badan Anggaran;
j.    rapat Badan Legislasi Daerah;
k.    rapat Badan Kehormatan;
l.    rapat panitia khusus;
m.    rapat kerja;
n.    rapat dengar pendapat;
o.    rapat dengar pendapat umum; dan
p.    Rapat khusus

(2)   Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD dalarn pengambilan keputusan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

(3)   Rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang   dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD untuk melaksanakan secara tertentu dan  tidak mengambil keputusan.

(4)    Rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

(5)    Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.

(6)    Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.

(7)     Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Musyawarah.

(8)     Rapat komisi  merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh ketua dan/atau unsur Pimpinan Komisi.

(9)     Rapat gabungan komisi merupakan rapat antar komisi yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

(10)   Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Anggaran.

(11)   Rapat Badan Legislasi Daerah merupakan rapat anggota Badan Legislasi Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Legislasi Daerah.

(12)   Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan.

(13)   Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia khusus.

(14)   Rapat kerja merupakan rapat antara DPRD dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk  atau antara Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(15)   Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD dan pemerintah daerah.   

(16)   Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan atau antara komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.

(17)  Rapat khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan DPRD selain rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (16) apabila dipandang perlu.

Pasal 61

(1)    Rapat paripurna DPRD diadakan secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun masa sidang.

(2)    Rapat paripurna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas usul:
a.   Gubernur;
b.   pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
c.   anggota dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(3)   Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Pasal 62

Hasil rapat paripurna DPRD dituangkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD.
Hasil rapat pimpinan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD.
Peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang­undangan.
Peraturan atau keputusan DPRD dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri  paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 63

Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 64

(1)   Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar pendapat umum.

(2)   Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan.

(3)   Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus, rapat Badan Legislasi Daerah, rapat kerja, dan rapat dengar pendapat.

Pasal 65

Rapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan dibahas.

Pasal 66

(1)   Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan.

(2)   Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat.

(3)  Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui pembicaraan atau materi rapat tertutup yang harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakannya.

(4)  Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1)   Pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.

(2)   Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.

Pasal 68

(1)   Waktu-waktu Rapat DPRD :
        a.    hari Senin sampai dengan Kamis :
                -   pagi         :   pukul 09.00 – 12.00 WIB
                -   sore         :   pukul 13.00 – 16.00 WIB
                -   malam    :   pukul 19.00 – 22.00 WIB
        b.    hari Jum’at :
               -    pagi         :    pukul 08.00 – 11.00  WIB
               -    sore         :    pukul 13.30 – 16.00 WIB
               -    malam    :    pukul 19.00 – 22.00 WIB
         c.    hari Sabtu :
                pagi      :    pukul 08.30 – 13.00  WIB

(2)    Waktu rapat diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pimpinan DPRD atau pimpinan rapat yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 69

(1)   Rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.

(2)   Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRD,

Pasal 70

(1)  Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

(2)   Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.

(3)   Para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan daftar hadir rapat tersendiri.

(4)   Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.

Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan

Pasal 71

(1)   Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2)   Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 72

Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.

Pasal 73

(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:
a.    dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Gubernur dan/atau wakil Gubernur;
b      dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD; atau
c.     dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(2)   Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
a.   disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang  hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.   disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c.   disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3)   Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.

(4)   Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan  oleh Badan Musyawarah.

(5)   Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi.

(6)   Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

(7)   Yang dimaksud dengan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah penetapan peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai payung hukum bagi pemberlakuan APBD yang sama dengan tahun sebelumnya apabila tidak berhasil dilahirkan Peraturan Daerah tentang APBD.

(8)   Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

(9)   Penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (8) dilakukan dalam bentuk rapat konsultasi untuk menentukan kelanjutan dari rapat dimaksud.

(10) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 74

(1)   Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari ½ (setengah) anggota alat kelengkapan yang bersangkutan dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2)  Dalam hal rapat alat kelengkapan DPRD mengambil keputusan, dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang hadir.

Pasal 75

Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.