PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mempunyai kedudukan sebagai wakil rakyat yang sangat mulia dan terhormat, sehingga harus bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara, Masyarakat dan Konstituennya dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud huruf a, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 4 dan Nomor 11 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104 Tahun 2010
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Pwewakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Memperhatikan : Hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2010.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB I |
Ketentuan umum |
BAB II |
Tujuan & azas |
BAB III |
Pimpinan dprd |
BAB IV |
Ijin khusus |
BAB V |
Perubahan kode etik |
BAB VI |
Ketentuan penutup |