DPRD Provinsi DIY Paripurnakan Hasil Kerja Pansus
12 December 2011 oleh Singgih
Dengan telah selesainya pembahasan Pansus-pansus DPRD Provinsi DIY yang melakukan pembahasan terhadap dua buah Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030, maka sebagai tahap akhir dari pembahasan hasil kerja dari masing-masing Pansus tersebut adalah penyampaian hasil kerja yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DIY.
Rapat paripurna DPRD Provinsi DIY yang digelar pada Jum’at (30/12) dengan agenda Penyampaian Hasil Kerja Pansus dan Penetapan Keputusan Dewan serta Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua didampingi para Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY serta dihadiri oleh Gubernur Daerah Istmewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono dan Wakil Gubernur DIY, Sri Pakualam beserta jajarannya.
Ketua DPRD Provinsi DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pansus-pansus DPRD Provinsi DIY yang bertugas membahas dua buah Rapaerda tersebut telah melakukan pembahasan, baik di tingkat internal maupun di tingkat rapat-rapat gabungan dengan tim eksekutif serta telah melakukan study banding ke luar daerah dan konsultasi ke Kementerian RI di Jakarta. Dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi DIY, maka terhadap hasil kerja Pansus tersebut harus dilaporkan dalam rapat paripurna. Dan nantinya persetujuan terhadap dua buah Raperda tersebut ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi DIY.
Lebih lanjut Yoeke mengatakan, agar kedua buah Perda yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka diharapkan kepada Gubernur Provinsi DIY agar Peraturan Daerah tersebut segera dimuat dalam Lembaran Daerah, dan sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk diketahui.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono mengapresiasi atas kinerja anggota DPRD Provinsi DIY, dalam proses pembahasan Raperda yang mengindikasikan sikap empati dan responsibilitas terhadap kesinambungan proses pembangunan di Provinsi DIY.
Dan menjadi harapan Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD DIY, dengan disetujuinya dua Raperda menjadi Perda ini akan mampu menjembatani kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayanan publik secara efektif dan menyeluruh.



