Kemendagri Evaluasi APBD DIY TA 2012
12 December 2011 oleh KareniAPBD DIY Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Desember lalu telah dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa hari yang lalu. Berbagai evaluasi dan usulan disampaikan oleh Kemedagri terkait APBD DIY TA 2012 dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DIY.
Perbedaan jumlah alokasi anggaran antara KUA PPAS dengan APBD DIY TA 2012 seperti yang terjadi pada pendapatan asli daerah juga mendapat evaluasi dari Kemendagri. Menurutnya, Pemprov DIY seharusnya mengupayakan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan penganggaran tahunan dalam KUA PPAS dan Raperda tentang APBD.
Seperti yang disampaikan Drs.H.Ichsanuri selaku Sekda Provinsi DIY, selama ini Pemprov DIY sudah konsisten terkait penyusunan KUA PPAS dan APBD.
“Pada dasarnya kita sudah konsisten, APBD 2012 mengalami mengalami perubahan karena ada penambahan dana dari pemerintah untuk dana perimbangan dan hibah sehingga mempengaruhi belanja daerah” tuturnya dalam Rapat Kerja Banggar hari ini (30/12).
Selain itu, mengenai Pendapatan Daerah juga mendapat beberapa evaluasi dari Kemendagri. Menurut mendagri, mengingat pendapatan daerah akan digunakan untuk pengeluaran daerah tahun 2012 Pemprov DIY harus menyesuaikan dengan potensi nyata sumber pendapatan yang ada dan memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekonomian nasional maupun daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan.
Dalam hal pendapatan daerah ini, Isti’anah menyinggung tentang dana 17 Milyar yang berasal dari masyarakat yang mestinya dialokasikan untuk korban Merapi dan 5,6 Milyar untuk korban gempa. Menurut Isti, dana tersebut pernah diminta untuk tidak dimasukan dalam APBD DIY karena memang bukan termasuk dari pendapatan daerah.
“Dalam evaluasi kemarin ada surat Pemprov ke Kemendagri terkait dana 17 Milyar yang berasal dari masyarakat yang mestinya dialokasikan untuk korban Merapi dan 5,6 Milyar untuk pasca gempa, ada permintaan untuk jangan dikaitkan dengan pendapatan karena memang dana ini berasal dari masyarakat, apakah kemudian ada evaluasi dari Mendagri dan bagaimana untuk mensikapi hal ini” ungkapnya.
Menurut Ichsanuri, jika memang tidak ada evaluasi dari mendagri berarti hal tersebut tidak dipermasalahkan dan tetap masuk dalam APBD DIY sebagai kas daerah.
“Pada prinsipnya jika tidak masuk maka tidak dipermasalahkan, jika tidak ada catatan maka tidak boleh dikeluarkan dari APBD jadi tetap masuk dalam kas daerah” tuturnya.
Masuk dalam catatan mengenai belanja daerah, penyediaan anggaran untuk tambahan penghasilan PNS pada semua SKPD seperti uang lembur harus didasarkan atas beban kerjanya sehingga akan berpengaruh besaran tambahan penghasilan yang diterima.
Sedangkan menurut Arif Noor Hartanto, SIP, tambahan penghasilan untuk PNS memang perlu untuk dialokasikan dalam perencanaan anggaran namun tetap harus di evaluasi.
“Harus ada evaluasi tentang uang lembur ini untuk tetap masuk dalam perencanaan anggaran agar penataan dan pengelolaan birokrasi yg lebih produktif, dengan adanya uang lembur seharus ada peningkatan kinerja juga dari PNS” ucap Inung panggilan akrabnya.



