BPK: Jogja Tugu Trans Melanggar
01 January 2012 oleh Marsana
Rapat Pimpinan (Konsultasi) Fraksi dan Pimpinan Dewan, Senin (9/1) telah berlangsung di DPRD DIY dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui alat kelengkapan dewan. Lebih lanjut untuk membahas LHP tersebut enam fraksi mengusulkan untuk membentuk Pansus. Sedangkan Fraksi Golkar (FPG) mengusulkan, tidak perlu dibentuk Pansus, tapi cukup dibahas Komisi C yang juga merupakan alat kelengkapan dewan yang membidanginya. “Semua akan diputuskan setelah kami berkoordinasi dengan BPK,” kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, seusai rapat Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Dewan (kr (9/1)).
Terungkap bahwa ada lima temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pertama, pemanfaatan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) oleh PT JTT tidak berdasarkan komponen yang telah disepakati dalam perjanjian. Kedua, penentuan besaran biaya pokok bus Trans Jogja dalam perjanjian kerja sama membebani APBD. Ketiga, perjanjian tersebut belum mengatur sanksi atas pelanggaran perjanjian dan belum dilakukan sesuai kesepakatan. Keempat, penentuan pengoperasian bus Trans Jogja oleh PT JTT dilakukan dengan penunjukan langsung oleh Pemprov DIY. Kelima, bus hibah Trans Jogja dari pusat belum dapat dioperasionalkan dan bus lama belum dapat diperpanjang STNK-nya.
BPK menemukan biaya yang direalisasikan PT JTT tetapi tidak berkaitan langsung dengan operasional bus, serta realisasi kegiatan yang dilakukan di luar mekanisme anggaran.



