DPRD Provinsi DIY bahas 3 Raperda dan 1 Raperwan
01 January 2012 oleh MarsanaSaat ini DPRD Provinsi DIY sedang membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DIY dan satu Raperwan yakni :
1. Rencana Peraturan Daerah Provinsi DIY tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, didalamnya akan mengatur mengenai : Jenis Tarif Retribusi Pada Dinas Perhubungan UPT Trans Jogja, Jenis Tarif Retribusi pada Dinas Perindustrian, Perdangan dan Koperasi UPT Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Jenis dan Tarif Retribusi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan UPTD Balai Satuan Pengelola Hutan, Jenis dan tarif Retribusi pada Dinas PPKA.
2. Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi DIY. didalamnya akan diatur mengenai : Destinasi Pariwisata, Pemasaran pariwisata, Industri Pariwisata, Kelembagaan Pariwisata
3. Rencana Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya. didalamnya mengatur mengenai : Pengendalian Limbah B3 melalui perizinan dan rekomendasi izin skala provinsi, pengawasan dan pembinaan pengelolaan limbah B3, Pengawasan pelaksanaan kecelakaan pengelolaan B3 dan pelaksanaan sistem tanggap darurat.
4. Rancangan Peraturan Dewan tentang Tata Tertib DPRD, merupakan perubahan atas Tata Tertib yang sekarang berlaku disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi, antara lain juga adanya kebijakan lima hari kerja.
Untuk lebih focus dalam pembahasan telah dbentuk 2 (dua) Panitia khusus (Pansus) . Satu Pansus yakni Pansus BA 1 dan BA2 akan membahas Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Pariwisata, sedangakan Pansus BA3 dan BA 4 membahas Raperda Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Beracun Berbahaya dan Rancangan Peraturan Dewan tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
Ketiga Raperda tersebut dapat di download di http://www.dprd-diy.go.id/documents?page=2#,



