Hari Senin, 24 Pebruari 2014. Rapat Paripurna (internal) : Pukul 13.00 – 14.00 WIB
- Jawaban Pengusul terhadap Pemandanan Umum Anggota melalui Fraksi terhadap Raperda usul prakarsa DPRD DIY tentang Pelayanan Publik tersebut dalam BA Nomor 6 Tahun 2014.
- Penetapan Raperda usul prakarsa DPRD DIY menjadi Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Pelayanan Publik tersebut dalam BA Nomor 6 Tahun 2014.
Rapat Paripurna : Pukul 14.00
Rapat Paripurna I : Pukul 14.00-14.30 WIB
Dengan acara:
Penjelasan Pimpinan DPRD DIY terhadap Raperda Prakarsa DPRD DIY.
Rapat Paripurna I: Pukul 14.30-15.00 WIB
Dengan acara :
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Gubernur DIY atas Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Daerah tersebut dalam BA Nomor 5 Tahun 2014.
Leave a Reply