SD IT Nurul Islam Pelajari Tugas Dewan Di DPRD DIY

DSC_0512Jogja, DPRD-DIY.go.id  Rabu, (10/02/2016) siswa kelas IV SD IT Nurul Islam mengaku senang dapat belajar langsung di gedung DPRD DIY. Lebih dari 70 siswa mengikuti pembelajaran yang telah dicanangkan sekolah tersebut dengan tenang. Sesekali mereka tertawa ketika Arif Noor Hartanto Wakil Ketua DPRD DIY mengajak mereka bercanda. “Apa cita-cita kalian?” Tanya Inung sapaan akrab Arif Noor Hartanto.

Pertanyaan tersebut menjadikan suasana tampak lebih akrab. Banyak di antara mereka yang mengaku ingin menjadi pemain sepak bola, dokter, dan presiden. Keakraban menjadikan para siswa pun berani mengungkapkan keingintahuannya tentang DPRD DIY. Selain Inung, Sukarman Komisi A, dan Suwardi Komisi D juga hadir menerima dengan senang hati kedatangan para siswa.

Apa tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD?” Tanya Dava. Inung menjelaskan bahwasanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola lembaga agar lembaga DPRD DIY dapat menjalankan tugas dan fungsi DPRD dengan baik dan amanah.

Terdapat tiga fungsi DPRD yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi atau pembuat aturan. Menanggapi fungsi-fungsi tersebut, Rava penasaran akan permasalahan DPRD DIY dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kali ini Suwardi diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang dianggapnya brilian dari siswa kelas empat SD tersebut. “Masing-masing anggota dewan berlatar belakang dari disipilin keilmuwan yang berbeda. Padahal DPRD memiliki fungsi legislasi yang seharusnya menjadi konsen orang-orang hukum.” Jawabnya.

Suwardi menjelaskan bahwasanya pembuatan aturan bukan hal yang mudah. Hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri. Namun demikian, DPRD DIY memiliki tenaga ahli sebagai mitra kerja agar ketika membuat peraturan, tidak hanya sekedar peraturan yang asal, melainkan peraturan yang berkeadilan dan sesuai diterapkan di DIY.

Tidak hanya Rava dan Alfian, Dinda pun turut mengangkat tangannya tinggi-tinggi. Bocah yang masih tampak keluguannya tersebut penasaran akan  Peraturan Daerah yang telah dibuat DPRD DIY dan diterapkan di masyarakat. “UU nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan.” Jawab Suwardi.

Lebih lanjut Suwardi menguraikan lima bahasan yang tercantum dalam UU nomer 13 Tahun 2012. “Mengurus kelembagaan, tata ruang, kebudayaan, pertanahan, dan penetapan Gubenur dan Wakil Gubenur.” Jelasnya. (s)

DSC_0521 DSC_0529 DSC_0536

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*