Jogja-dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan kembali menggelar rapat untuk membahas pelaksanaan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Rabu (1/4/2026) di Lobby DPRD DIY. Rapat ini dipimpin oleh Reda Refitra Safitrianto, selaku Ketua Pansus BA 5 dan turut dihadiri anggota Pansus serta OPD terkait.
Rapat ini digelar sebagai respons atas dinamika di sektor pertanian, terutama perubahan cuaca yang tidak menentu dalam beberapa tahun terakhir serta berbagai tantangan yang masih dihadapi petani di DIY.
Pada awal rapat, Anggota Pansus, Yan Kurnia Kustanto, S.E., menyampaikan bahwa pembentukan pansus ini berangkat dari banyaknya aspirasi petani yang disampaikan, khususnya di wilayah Sleman dalam dua tahun terakhir.
“Kami banyak mendengar langsung aspirasi petani, mulai dari persoalan alih fungsi lahan, pengairan, akses pupuk, hingga risiko gagal panen yang masih dihadapi,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tantangan pada aspek sumber daya manusia juga disoroti, terutama masih terbatasnya jumlah petani muda dan reorganisasi petani yang dinilai belum berjalan optimal.
Dinas Pertanian turut menyampaikan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani di DIY telah memiliki payung hukum melalui Perda DIY Nomor 11 Tahun 2020 dan Pergub DIY Nomor 126 Tahun 2021. Dalam forum tersebut juga mengemuka dorongan untuk melakukan reviu Perda, terutama guna memperkuat dukungan pembiayaan dan mendorong praktik pertanian berkelanjutan.
Selain itu, optimalisasi perlindungan risiko gagal panen melalui asuransi pertanian turut menjadi perhatian, dengan rencana perluasan cakupan pada komoditas bernilai tinggi seperti bawang merah dan cabai.
Menanggapinya, Akhid Nuryati, S.E., menyampaikan bahwa dalam pemaparan materi ini masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperjelas, khususnya terkait arah kebijakan pengairan serta upaya mitigasi risiko di sektor pertanian.
“Dalam pemaparan tersebut, saya mencermati belum terdapat penjelasan mengenai pamflet atau peta jalan pengairan. Selain itu, saya juga belum menemukan penjelasan terkait langkah mitigasi terhadap potensi gagal panen dan risiko sejenisnya,” jelasnya.
Rapat masih akan berlanjut guna memperdalam sejumlah masukan yang telah disampaikan. Pansus BA 5 juga akan terus menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di DIY. (njw/cc)

Leave a Reply