
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (27/05/2023) Andriana Wulandari, S.E., memimpin jalannya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi dan evaluasi Perda DIY Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai.
Selaku Ketua Komisi B yang membidangi urusan ekonomi, termasuk soal perikanan dan kelautan, Andriana mengatakan bahwa DPRD DIY menginisiasi raperda inisiatif yang merupakan peraturan pengganti Perda tentang Pelabuhan Perikanan Pantai yang sudah dimiliki DIY.
“Dari FGD ini kami harap penyusunan Perda Pelabuhan Perikanan Pantai bisa menjadi masukan pada kami terkait agar nantinya perda ini bisa jadi sempurna,” ungkapnya.
Suwarman Partosuwiryo dari Departemen Perikanan Fakultas Pertanian UGM mengatakan bahwa terdapat beberapa evaluasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 7 Tahun 2005. Evaluasi yang dikemukakan meliputi SDM, logistik, fungsi pelabuhan perikanan, produksi ikan hasil tangkapan, industri pengolahan ikan, pengawasan, perizinan, fasilitas, kesyahbandaraan, kelembagaan pelaku usaha, nelayan andon, dan sebagainya.
Sementara itu, kebutuhan akan perda yang baru ini dijelaskan oleh Suwarman, dimana terdapat dasar tersedianya sumber daya ikan laut, aset, sarana penangkapan ikan, SDM, adanya perubahan regulasi, perubahan nomenklatur, dan lainnya. Adanya perda yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menyampaikan bahwa sejauh ini evaluasi dari pelaksanaan perda tersebut adalah secara operasional pelabuhan perikanan yang ada saat ini harus menyesuaikan dengan aturan hukum yang lebih relevan.
“Dalam proses operasional pelabuhan perikanan pantai Dislautkan DIY perlu dilakukan penyesuaian Perda Nomor 7 Tahun 2005 terhadap aturan hukum terbaru yang relevan, demi optimalnya pelaksanaan kegiatan di PPP Dislautkan DIY,” jelas perwakilan dari Dislautkan DIY.
Pihaknya menyarankan agar perda ini segera disesuaikan dengan Permen KP Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Noor Ichsan, S.Pi., M.P.A., Plh. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul turut menjelaskan terkait perikanan tangkap di Gunungkidul. Hambatan dari pelaksanaan ini adalah rendahnya penguasaan teknologi dan dampak pemanasan global, kapasitas pendaratan ikan yang terbatas terdiri dari 8 TPI termasuk PPP Sadeng, permodalan atau keperluan biaya operasional melaut selalu meminjam uang dari pengusaha pembeli ikan, serta nelayan yang ada selama ini selalu didominasi oleh nelayan sambilan.
“Untuk solusinya adalah perlunya peningkatan kapasitas SDM nelayan, kemudian juga perlu perluasan PPP Sadeng dan pengembangan Gesing. Perlu dilakukan pembukaan akses permodalan nelayan dan rekomendasi BBM serta bentuan sarpras nelayan,” terang Noor Ichsan.
Andriana selaku Ketua Komisi B berharap agar FGD ini menjadi permulaan dari diubahnya aturan mengenai pelabuhan perikanan pantai milik DIY yang tertuang dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2005. Hal ini menurutnya mendesak terutama dengan adanya revitalisasi pembangunan pelabuhan perikanan di DIY. (fda)
Leave a Reply