Pansus Tata Tertib dalam kegiatannya dalam Bahan Acara nomer 30 Tahun 2018 melanjutkan pembahasan dalam rapat kerja panitia khusus.
Rapat kerja dilaksanakan di ruang Bapemperda lt. 2 gedung DPRD DIY dengan mengundang Sekda (Ketua TAPD), Asisten Keistimewaan, Kepala Biro Hukum Setda DIY dan Kepala Biro Organisasi Setda DIY.
Rapat kerja Pansus Tata Tertib diantaranya membahas mekanisme Penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD DIY, mekanisme Pengusulan/masukan DPRD DIY terkait perencanaan Danais, dan Membahas Nama Bidang tugas terkait Nomenklatur OPD baru.
Leave a Reply