
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (27/05/2019) Gubernur DIY menyampaikan dalam Pidato Penghantaran Pemda DIY mengajukan dua Raperda yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Di ruang Rapat Paripurna DPRD DIY Gubernur DIY menjelaskan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan guna pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman daerah. Selama ini Pemerintah daerah belum punya payung hukum dan di butuhkan regulasi tingkat provinsi yang berfungsi sebagai arahan atau pedoman pembangunan kawasan pemukiman di DIY.
Sedangkan yang melatarbelakangi Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah DIY sebelumnya telah memiliki peraturan tentang PPNS Perda No 5 tahun 2010. Sehubungan perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 dan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan PPNS perlu di tinjau ulang pengaturan PPNS. Raperda ini akan kejelasan dan ketegasan penegakan hukum dan perda yang di ampu oleh PPNS.
Di akhir pidato Gubernur DIY menyampaiak kami berharap menyambut baik pengajuan kedua raperda ini dan di teruskan menjadi raperda di DIY dan menjadi kontribusi bagi DIY. (az)
Leave a Reply