PPID Perwakilan RI

Seluruh Perwakilan RI memiliki PPID Pendukung yang merupakan Pejabat Fungsi Penerangan Sosial Budaya bergelar paling rendah Sekretaris Ketiga atau pejabat lain pada Perwakilan yang ditunjuk sebagai PPID Pendukung oleh Kepala Perwakilan.

Tugas PPID Pendukung di Perwakilan RI adalah:

  1. Menetapkan prosedur operasional dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pendukung di Perwakilan RI dengan mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Melakukan pendataan, pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian Informasi Publik di Perwakilan RI setiap saat guna pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik di Perwakilan RI;
  3. Melakukan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Perwakilan RI berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Membuat dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi sesuai standar nasional dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Luar Negeri;
  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi untuk menentukan Informasi Publik tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Perwakilan RI berdasar hasil Pengujian Konsekuensi;
  7. Menyampaikan Daftar Informasi yang Dikecualikan di Perwakilan RI yang telah ditetapkan kepada PPID Utama guna dihimpun dalam satu Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
  8. Berkoordinasi dengan PPID Utama guna penanganan keberatan dan sengketa Informasi Publik;
  9. Menyampaikan laporan layanan tahunan Informasi Publik di Perwakilan RI kepada Menteri Luar Negeri melalui Atasan PPID.

Informasi lebih lanjut terkait PPID Pendukung dapat diakses di masing-masing website Perwakilan RI.