
Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah penjelasan dari DPRD DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penanggulangan Kemiskinan, maka dilaksanakan Rapat Paripurna pada Selasa (5/3/2019). Rapat Paripurna ini diadakan dengan agenda pertama yaitu untuk memberikan pendapat dan tanggapan atas penjelasan DPRD DIY terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang termuat dalam BA 6 Tahun 2019. Wakil Gubernur DPRD DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menyampaikan tanggapannya.
Pada tahun 2017 dalam mengukur kemiskinan konsep yang selama ini digunakan di Indonesia yaitu berdasarkan kepada kebutuhan dasar yang mana digambarkan dengan garis kemiskinan. Dimana batas minimum pengeluaran per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan non makanan, ini yang akan memisahkan seseorang tergolong miskin atau tidak. upaya dalam penanggalan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui kerjasama baik dengan pemerintah pusat, kabupaten, atau kota, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang terkait termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat menjadi regulasi yang komprehensif, tidak hanya sekedar dilihat dari angka semata sehingga mampu menjawab persoalan terkait penanggulangan kemiskinan di DIY.
Berikut tanggapan dan masukan Gubernur DIY terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan:
- Pada prinsipnya kami mendukung inisiatif DPRD DIY dalam menyusun Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Banyak hal telah dituangkan dalam draft yang dituangkan antara lain, mengatur tanggung jawab, identifikasi, indikator kemiskinan, pendataan, penyusunan, dan strategi program kemiskinan sampai dengan pengawasan. Mohon dapat dipaparkan secara rinci ringkas dan lugas, alternatif solusi yang ditawarkan oleh perda ini untuk menanggulangi permasalahan kemiskinan di DIY.
- Dalam melihat permasalahan kemiskinan tidak hanya terbatas pada sebuah regulasi yang khusus mengatur tentang penanggulangan kemiskinan, namun harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Yaitu regulasi lain yang antara lain adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Bagaimana harmonisasi raperda ini dengan peraturan daerah tersebut, apakah implementasi dari regulasi yang ada masih dirasa kurang untuk mengurangi penanggulangan bencana kemiskinan di DIY.
- Terkait dengan menimbang secara filosofis dan yuridis tentang raperda ini, kami mencermati dan masih terpaku pada angka saja. Yaitu dengan memuat data jumlah penduduk miskin sebagai latar belakang dibuatnya regulasi. Kami usahakan frasa tersebut untuk diganti dengan frasa permasalahan kemiskinan. Kami berharap memberikan pemahaman yamg sama bahwa permasalahan kemiskinan yaitu tidak hanya sebatas kepada angka dan jumlah.
- Terkait dengan Pasal 1 mengenai definisi permasalahan kemiskinan, istilah keluarga mohon dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan definisi yang telah dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk definisi data kemiskinan maka kami mengusulkan untuk diubah menjadi ‘Data kemiskinan adalah semua informasi berkaitan dengan kemiskinan yang meliputi jumlah dan karakter penduduk miskin pada wilayah dan waktu tertentu’. Sedangkan untuk istilah keluarga mohon disesuaikan dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dalam undang-undang tersebut definisi keluarga adalah sebagai berikut ‘Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya’.
- Dalam penyusunan dan penetapan indikator kemiskinan oleh pemerintah daerah yang salah satunya adalah indikator kemiskinan yang mengakomodasi keistimewaan. Di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa indikator kemiskinan adalah ciri-ciri karakteristik atau ukuran yang bisa menunjukkan perubahan yang terjadi pada tingkat kemiskinan warga masyarakat yang lebih dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau kemungkinan dilakukan pengukuran terhadap perubahan-perubahan tingkat kemiskinan warga masyarakat yang terjadi dari waktu ke waktu. Keistimewaan yang dimiliki dimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan, salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, apabila keistimewaan dapat diimplementasikan untuk menanggulangi kemiskinan pada kesempatan ini perlu kami tanyakan ciri-ciri karakteristik atau ukuran seperti apa yang menunjukkan tingkat kemiskinan masyarakat yang terkait dengan keistimewaan. Apa bentuk atau contoh konkrit dari indikator kemiskinan yang mengakomodasi keistimewaan tersebut.
- Terkait raperda ini dalam Pasal 11 pada Ayat 1 di sebutkan pada Pasal 10 harus di mutakhirkan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 tahun sekali. Ayat 2 disebutkan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi data kemiskinan melalui verifikasi dan validasi ulang di bawah koordinasi TPK DIY. Kemudian pada Ayat 3 disebutkan bahwa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dikoordinasikan oleh TPK DIY. Terkait dengan masyarakat menurut kami rumusan dalam pasal ini tidak membuat rujukan normatif maupun esensi atau substansi yang perlu diingat bahwa RPJMD memiliki jangka waktu 5 tahun dan sementara secara esensi data kemiskinan dikelola sepanjang waktu dan setiap ada perubahan dilakukan pada sepanjang tahun.
- Terkait dengan raperda Pasal 15 Ayat 1 Huruf d, mengenai penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat miskin. Menurut kami perumusan ini lebih tepat jika dimasukkan dalam kelompok program pengembangan dan peningkatan akses infrastruktur di Ayat 2, hal ini mendasarkan bahwa dalam membuat sebuah rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan pengelompokannya untuk memudahkan dalam memahami arah pengaturan dalam sebuah regulasi.
- Terkait dengan Bab 6 mengenai pendampingan warga miskin, disebutkan bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah diperlukan pendampingan warga miskin yang dilakukan oleh kader penanggulangan kemiskinan. Sedangkan selama ini di tingkat desa sudah dibentuk tim penanggulangan kemiskinan (TPK) di tingkat desa yang beranggotakan tokoh atau penduduk setempat. Muncul pertanyaan apakah urgensi tim penanggulangan kemiskinan di setiap desa tersebut. Apakah dengan itu program penanggulangan kemiskinan tidak mengurangi angka target. Apakah naskah akademik yang disusun oleh pengusul sudah menjabarkan kajian konsekuensi pembentukan kader penanggulangan kemiskinan ini baik dari sisi koordinasi maupun beban penganggarannya. Menurut kami sebaiknya penanggulangan kemiskinan ini cukup dengan mengaktifkan peran kader-kader maupun tim penanggulangan kemiskinan tingkat desa yang saat ini sudah eksis di desa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kader lain atau tim penanggulangan kemiskinan yang memiliki peran serupa di tingkat desa.
- Terkait dengan Pasal 26, pada raperda disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada setiap orang yang memberikan kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan. Mohon dapat dijelaskan apa saja bentuk kontribusi dalam penanggulangan kemiskinan yang dapat diberikan insentif oleh pemerintah daerah.
(fda)
Leave a Reply