DPRD dan Pemda DIY Inisiasi Dua Raperda Strategis untuk Penguatan Aparatur dan Kesejahteraan Sosial

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada penguatan aparatur dan kesejahteraan sosial masyarakat. Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Raperda pertama merupakan usul prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kepegawaian, sedangkan Raperda kedua merupakan inisiatif Pemerintah Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan DPRD DIY, pejabat Pemerintah Daerah, serta anggota dewan, Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penguatan kebijakan kepegawaian di tingkat daerah menjadi hal penting untuk menjawab tantangan pelayanan publik. Menurutnya, DPRD DIY melalui Raperda ini berupaya menata sistem kepegawaian yang lebih terarah dan komprehensif agar aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah DIY memiliki kompetensi dan integritas yang lebih baik.

“Pegawai adalah komponen penting yang menentukan bagaimana roda pemerintahan daerah dijalankan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan,” ujar Budi Waljiman.

Ia menambahkan bahwa Raperda ini tidak mengambil alih kewenangan pusat, melainkan memperkuat aspek lokal seperti peningkatan kapasitas pegawai, sistem informasi kepegawaian, hingga pembinaan karakter aparatur yang berlandaskan nilai keistimewaan DIY.

“Kami berharap seluruh pegawai DIY memiliki keteguhan nilai ideologi Pancasila dan menghayati filosofi keistimewaan Yogyakarta dalam setiap pengabdian,” tambahnya.

Sementara itu, pidato penghantaran Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah DIY, Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A. Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan bahwa pembaruan regulasi tentang lembaga kesejahteraan sosial diperlukan agar peran lembaga sosial di Yogyakarta dapat berjalan lebih profesional, adaptif dan selaras dengan nilai budaya lokal. Pemerintah Daerah memandang lembaga kesejahteraan sosial bukan sekadar entitas teknokratis, tetapi bagian dari semangat sosial yang hidup di tengah masyarakat.

“Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah perwujudan dari filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, sebuah itikad baik untuk mewujudkan kesejahteraan, keserasian dan kehidupan yang harmonis di masyarakat,” ucap Asisten Sekda membacakan pidato Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyinggung perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial dan kebijakan nasional. Pembaruan regulasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan lembaga kesejahteraan sosial.

“Raperda ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang profesional, terbuka dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Kedua Raperda tersebut menegaskan komitmen DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY dalam membangun tata kelola pemerintahan yang kuat sekaligus memperluas peran sosial di tengah masyarakat. Penguatan sumber daya aparatur dan lembaga sosial menjadi pijakan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*