aSelasa (28/07) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Kepri berkunjung ke DPRD DIY. Terdapat 10 pertanyaan yang diajukan ke DPRD DIY. Hj. Rany Widayati, S.E., M.M dan Janu Ismadi, S.E. yang saat itu menerima kunjungan turut mengajak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA).
Diantara pertanyaan yang diajukan yakni, pertama mekanisme yang dilakukan oleh DPRD DIY terhadap pembayaran hibah. Kedua, teknis DPRD DIY menyelesaikan penghapusan aset daerah Rp. 5.000.000.000,00 sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2014. Ketiga, upaya yang dilakukan DPRD DIY dalam menyelesaikan piutang pajak daerah. Ke empat, sikap DPRD DIY terhadap tunggakan pembayaran pasien di rumah sakit yang menjadi piutang retribusi rumah sakit. Ke lima, mekanisme pembayaran uang jaminan pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ke III. Ke enam, upaya DPRD DIY terhadap investasi non permanen lain yang lemah dalam pengembaliannya. Ke tujuh, kebijakan pemerintah daerah dalam penyertaan modal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY. Ke delapan, mekanisme pemerintah dalam menanggapi kendaraan hibah yang dipakai DPRD. Ke sembilan, upaya dinas PU dalam menangani denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor. Ke sepuluh, sudahkah pemerintah menerapkan sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual. (S)
Artikel ini sangat informatif, terima kasih atas pembahasannya!kunjungi Telkom University