Struktur Organisasi

Sekretariat DPRD mempunyai tugas:

Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unsur Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Pimpinan : Sekretaris DPRD
b. Pembantu Pimpinan : Bagian-Bagian
c. Pelaksana : Subbagian-subbagian
d. Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD DIY, terdiri dari :

a. Bagian Umum, terdiri dari:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;

b. Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, terdiri dari:
1. Subbagian Keuangan;

c. Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian:

d. Bagian Persidangan, terdiri dari:

e. Bagian Humas dan Protokol, terdiri dari:
1. Subbagian Protokol dan Pelayanan Aspirasi Masyarakat.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*