Struktur Organisasi

*Update Susunan Personalia: 1 Januari 2025 

Sekretariat DPRD mempunyai tugas:

Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Sekretariat
DPRD, dan DPRD;
c. penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
d. penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah
rapat DPRD;
e. fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
f. fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
g. fasilitasi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah,
produk hukum DPRD, pengkajian dan produk hukum
Sekretariat DPRD;
h. pelaksanaan keprotokolan, hubungan masyarakat, pelayanan
aspirasi masyarakat;
i. fasilitasi budaya pemerintahan Sekretariat DPRD;
j. pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi;
k. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
l. pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
m. penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
n. penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang
terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
dalam lingkup Sekretariat DPRD;
o. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas
Sekretariat DPRD; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai
dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Unsur Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Pimpinan : Sekretaris DPRD
b. Pembantu Pimpinan : Bagian-Bagian
c. Pelaksana : Subbagian-subbagian
d. Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD DIY, terdiri dari :

a. Bagian Umum, terdiri dari:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;

b. Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, terdiri dari:
1. Subbagian Keuangan;

c. Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian:

d. Bagian Persidangan, terdiri dari:

e. Bagian Humas dan Protokol, terdiri dari:
1. Subbagian Protokol dan Pelayanan Aspirasi Masyarakat.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Sekretariat DPRD DIY

a. Bagian Umum:

Mempunyai tugas menyelenggarakan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga
dan perlengkapan

Mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Bagian Umum;
b. penyelenggaraan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kearsipan,
pengelolaan barang;
c. penyelenggaraan kerumahtanggaan, perlengkapan dan keamanan
kantor;
d. pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapan
sidang/rapat;
e. pengelolaan data anggota DPRD dan kepegawaian Sekretariat
DPRD;
f. fasilitasi penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas bagi
anggota DPRD;
g. fasilitasi medical check up dan jaminan kesehatan bagi anggota
DPRD;
yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
h. fasilitasi pengembangan kapasitas SDM Sekretariat DPRD;
i. fasilitasi administrasi medical check up dan jaminan kesehatan
bagi anggota DPRD;
j. fasilitasi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
k. fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional;
l. penyiapan bahan pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat
DPRD;
m. pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi dan
komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
n. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan budaya pemerintahan
Sekretariat DPRD;
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan program Bagian Umum; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan
tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

b. Bagian Penyusunan Program dan Keuangan:

Mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan program dan anggaran DPRD, menyusun program, dan mengelola anggaran Sekretariat DPRD serta monitoring dan evaluasi.

Mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Bagian Penyusunan Program dan
Keuangan;
b. penyusunan program Sekretariat DPRD;
c. penyiapan bahan kebijakan penyusunan program dan
keuangan;
d. fasilitasi penyusunan program kerja DPRD;
e. fasilitasi tugas Badan Musyawarah serta penyusunan risalah
dan kesimpulan rapat;
f. pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD dan
DPRD;
g. pengoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang
dan jasa;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
Sekretariat DPRD;
i. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan program Bagian Penyusunan Program dan
Keuangan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

c. Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian: 

Mempunyai tugas melaksanakanfasilitasi pengkajian produk hukum daerah, fasilitasi penyusunan produk hukum DPRD dan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, fasilitasi penyelenggaraan pengawasan produk hukum daerah, penyelenggaraan dokumentasi produk hukum dan perpustakaan, serta fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Bagian Pembentukan Produk
Hukum dan Pengkajian;
b. pengoordinasian dan penyiapan bahan kajian kebijakan;
c. pengoordinasian dan penyiapan Rancangan Peraturan DPRD,
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan
Keputusan Badan Kehormatan serta Keputusan Sekretaris
DPRD;
d. pengoordinasian dan penyiapan pembentukan produk
hukum;
e. penyiapan rancangan Produk Hukum DPRD;
f. penyiapan bahan penyusunan Peraturan Daerah inisiatif
DPRD;
g. fasilitasi pengawasan produk hukum daerah;
h. fasilitasi tugas Badan Pembentukan Peraturan
Daerah/Peraturan Daerah Istimewa dan, Kepanitiaan/Pansus
serta penyusunan risalah dan kesimpulan rapat;
i. fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah /
Rancangan Peraturan Daerah Istimewa;
j. penyelenggaraan administrasi pergantian antar waktu
anggota DPRD;
k. penyelenggaraan dokumentasi produk hukum, Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan perpustakaan;
l. penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan produk
hukum daerah;
m. penyiapan tenaga ahli alat kelengkapan DPRD yang
diperlukan;
n. fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan program Bagian Pembentukan Produk Hukum
dan Pengkajian; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

d. Bagian Persidangan:

Mempunyai tugas menyiapkan kegiatan komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, persidangan, dan dokumentasi kegiatan persidangan.

Mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja Bagian Persidangan;
b. pengkoordinasian penyiapan bahan kebijakan teknis
Persidangan;
c. fasilitasi pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan
DPRD;
d. fasilitasi tugas komisi, Badan Anggaran, Badan
Kehormatan, persidangan/rapat paripurna, serta
penyusunan risalah, kesimpulan rapat/persidangan;
e. fasilitasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
f. pengelolaan dokumentasi bahan acara, risalah dan
kegiatan persidangan DPRD;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan pelaksanaan program Bagian Persidangan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

e. Bagian Humas dan Protokol:

Mempunyai tugas melaksanakan kehumasan, pengelolaan data dan teknologi informasi, keprotokolan, dan pelayanan aspirasi masyarakat.

Mempunyai fungsi:

a. penyusunan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat
dan Protokol;
b. penyiapan bahan kebijakan teknis kehumasan,
keprotokolan, serta pengelolaan data dan teknologi
informasi;
c. penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sekretariat DPRD;
e. Fasilitasi hubungan DPRD dengan masyarakat dan media /
pers;
f. Pengelolaan bahan informasi, publikasi dan dokumentasi
kegiatan DPRD;
g. Penyusunan Naskah Pidato Pimpinan DPRD;
h. penyelenggaraan kegiatan keprotokolan;
i. fasilitasi pelaksanaan tugas pimpinan;
j. fasilitasi pelaksanaan Reses dalam pelayanan aspirasi
masyarakat;
k. pengelolaan sistem informasi, data dan informasi publik;
l. pengembanga teknologi informasi dan komunikasi;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan;
n. pelaksanaan program Bagian Hubungan masyarakat, Data
TI dan Protokol; dan
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Peraturan Selengkapnya di PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 97 TAHUN 2024.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*