
Sekretariat DPRD mempunyai tugas:
membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler,dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Pimpinan : Sekretaris DPRD
b. Pembantu Pimpinan : Bagian-Bagian
c. Pelaksana : Subbagian-subbagian
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD DIY, terdiri dari :
a. Bagian Umum, terdiri dari:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
3. Subbagian Kepegawaian.
b. Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, terdiri dari:
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.
c. Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian, terdiri dari:
1. Subbagian Pembentukan Produk Hukum;
2. Subbagian Pengkajian dan Pengawasan;
3. Subbagian Dokumentasi Hukum.
d. Bagian Persidangan, terdiri dari:
1. Subbagian Komisi dan Kepanitiaan DPRD;
2. Subbagian Fasilitasi Persidangan;
3. Subbagian Risalah dan Dokumen.
e. Bagian Humas dan Protokol, terdiri dari:
1. Subbagian Hubungan Masyarakat;
2. Subbagian Data dan Teknologi Informasi;
3. Subbagian Protokol dan Pelayanan Aspirasi Masyarakat.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
artikel yang sangat menginspirasi,kunjungi tel u