Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DIY

(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2022)

 

Tugas Sekretariat DPRD DIY:

Sekretariat  DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi,  hak, kewajiban, tanggung  jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat DPRD DIY Mempunyai Fungsi:

  1. penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
  3. penyelenggaraan administrasi keuangan;
  4. penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. penyelenggaraan persidangan   dan   penyiapan   bahan risalah rapat DPRD;
  6. fasilitasi pelaksanaan pembentukan produk hukum, dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum, serta pengkajian dan pengawasan;
  7. fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
  8. fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  9. penyelenggaraan administrasi  Pergantian  Antar  Waktu Anggota DPRD;
  10. fasilitasi pelantikan pimpinan dan anggota DPRD;
  11. pelaksanaan hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi, keprotokolan dan pelayanan aspirasi masyarakat;
  12. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
  13. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
  14. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam  Sistem Pemerintahan  Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
  15. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.