Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DIY

(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2024)

 

Tugas Sekretariat DPRD DIY:

Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat DPRD DIY Mempunyai Fungsi:

  1. penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Sekretariat DPRD, dan DPRD;
  3. penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  4. penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
  5. fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
  6. fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  7. fasilitasi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, produk hukum DPRD, pengkajian dan produk hukum Sekretariat DPRD;
  8. pelaksanaan keprotokolan, hubungan masyarakat, pelayanan aspirasi masyarakat;
  9. fasilitasi budaya pemerintahan Sekretariat DPRD;
  10. pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  11. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  12. pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
  13. penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
  14. penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;  
  15. pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.