Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DIY

(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2022)

 

Tugas Sekretariat DPRD DIY:

Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi,  hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretariat DPRD DIY Mempunyai Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
  3. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
  4. Penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. Penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
  6. Fasilitasi pelaksanaan pembentukan produk hukum, dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum, serta pengkajian dan pengawasan;
  7. Fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
  8. Fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  9. Penyelenggaraan administrasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD;
  10. Fasilitasi pelantikan pimpinan dan anggota DPRD;
  11. Pelaksanaan hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi, keprotokolan dan pelayanan aspirasi masyarakat;
  12. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
  13. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
  14. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
  15. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.