TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DIY
(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2024)
Tugas Sekretariat DPRD DIY:
Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD DIY Mempunyai Fungsi:
- penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan Sekretariat DPRD, dan DPRD;
- penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
- fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
- fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, produk hukum DPRD, pengkajian dan produk hukum Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan keprotokolan, hubungan masyarakat, pelayanan aspirasi masyarakat;
- fasilitasi budaya pemerintahan Sekretariat DPRD;
- pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.
