
Jogja, dprd-diy.go.id – GARDA (Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan) mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasinya terkait dorongan penggunaan hak angket parlemen dalam pemilu 2024. Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY, dari Fraksi PDIP menerima langsung audiensi yang dilakukan pada Senin (26/2/24) di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY.
Juru bicara dari GARDA, Widi Hasto, menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui jika yang memiliki hak untuk melakukan hak angket adalah DPR RI. Maka dari itu, Widi berharap dengan adanya audiensi ini, DPRD DIY bisa menyampaikan aspriasi masyarakat jogja ke DPR RI.
”Kami percaya bahwa kawan-kawan yang ada di DPRD DIY khususnya yang ada di Fraksi PDIP, PKS, NasDem dan PKB bisa menerima aspirasi atau keinginan dari gerakan rakyat jogja agar parlemen RI betul-betul bisa menggunakan hak konstutisionalnya untuk memungkasi kontroversi politik yang saat ini terjadi,” jelas Widi.
Lebih lanjut, anggota lain menjelaskan urgensi disampaikannya aspirasi masyarakat mengenai hak angket terkait isu-isu pemilu 2024 kepada DPR RI ini hingga rakyat tergerak untuk menemui pimpinan dewan dan wakil-wakil anggota fraksi di DPRD DIY.
”Oleh karena itu, harapan rakyat yang begitu besar pimpinan mohon menjadi respon yang kuat agar apa yang disuarakan oleh kawan-kawan bisa disampaikan oleh fraksi atau partai partai politik yang ada di atasnya untuk segera melakukan langkah-langkah politik,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan dari GARDA terkait hak angket, Nuryadi menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi dan aspirasi masyarakat ini ke DPR RI. Nuryadi meminta dokumen lengkap dari GARDA sebagai bukti dan bahan penguat adanya aspirasi dari masyarakat DIY ini.
“Harapan kita adalah DPR RI di Jakarta bisa melihat apa yang terjadi bahwa ada masyarakat ini menemukan hal-hal yang tidak wajar sehingga satu-satunya yang mereka masih percaya adalah lembaga dewan dan aspirasi dari masyarakat ini akan saya sampaikan secara kelembagaan,” ujar Nuryadi. (ps)
Leave a Reply