Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Daerah DIY menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (27/03/2026). Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sumber daya manusia, dan pengelolaan pertambangan.
Lima Raperda yang disetujui tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, dan PT Taru Martani menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah.
Juru Bicara Pansus, Syarief Guska Laksana, S.H., menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD merupakan upaya untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
“Perubahan ini tidak hanya sebagai penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi langkah untuk mendorong BUMD agar lebih profesional, akuntabel dan mampu berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus penegasan status BUMD sebagai perusahaan perseroan daerah.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus penegasan bahwa BUMD DIY berbentuk perusahaan perseroan daerah yang diharapkan dapat dikelola secara lebih profesional dan akuntabel,” tegas Sri Sultan.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa pengelolaan usaha pertambangan di DIY tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya. Prinsip good mining practice dengan pendekatan konservasi menjadi dasar agar pemanfaatan sumber daya alam tetap selaras dengan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah diharapkan menjadi landasan dalam menata dan mengembangkan SDM secara menyeluruh, baik bagi aparatur sipil negara maupun non-ASN. Pengaturan ini mencakup pengembangan kompetensi, penguatan peran ASN sebagai pelayan publik, serta pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi guna mendukung kebijakan yang lebih akurat dan akuntabel.
Dengan disetujuinya lima Raperda tersebut, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap kebutuhan daerah, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (dta/lz)

Leave a Reply