Jogja, dprd-diy.go.id — Terhentinya insentif bagi guru dan pegawai SLTA, SMK, dan MA non ASN serta non PPPK di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat perhatian DPRD DIY. Dalam audiensi bersama Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) DIY, Selasa (6/1/2025), DPRD DIY menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi perlakuan antara guru swasta dan guru negeri dalam pemenuhan hak kesejahteraan.
Sekretaris PGSI DIY, Khulil Khasanah, menyoroti masih adanya diskriminasi dan dikotomi perlakuan terhadap guru swasta dibandingkan guru negeri. Ia menyampaikan bahwa insentif yang sebelumnya pernah diterima guru swasta berpotensi hilang akibat perubahan kebijakan dan regulasi.
Khulil juga mempertanyakan belum optimalnya kebijakan insentif di tingkat provinsi, padahal Kabupaten Bantul telah mampu mengalokasikan insentif bagi guru swasta dan madrasah. Menurutnya, DIY sebagai Kota Pelajar dengan Dana Keistimewaan yang besar semestinya dapat memberikan perhatian lebih terhadap sektor pendidikan.
“Jika Bantul bisa mengupayakan insentif bagi guru swasta dan madrasah, kami mempertanyakan mengapa hal serupa belum bisa dilakukan di tingkat provinsi,” ujar Khulil. Ia menambahkan bahwa forum audiensi ini diharapkan menjadi ruang untuk melacak sekaligus mengupayakan keberlanjutan insentif guru swasta.
PGSI juga menyampaikan dasar hukum perjuangan tersebut, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan tidak adanya perbedaan hak antara guru negeri dan swasta. Selain itu, Pasal 46 ayat (1) mengamanatkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan secara adil.
Berdasarkan data per 18 November 2025, tercatat ribuan guru dan pegawai pendidikan yang belum menerima insentif di DIY. Rinciannya meliputi 684 guru SLB, 2.039 guru SMK, 3.662 guru SMA, dan sekitar 4.000 guru MA.
Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyatakan bahwa terhentinya insentif guru swasta terjadi sejak adanya perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Ia menegaskan pentingnya data yang valid sebagai dasar perjuangan kebijakan ke depan.
“Perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak boleh menghilangkan hak kesejahteraan guru swasta, dan DIY sebagai Kota Pendidikan wajib hadir menjamin keadilan serta keberlanjutan insentif bagi seluruh guru tanpa membedakan status negeri maupun swasta,” tegas Umaruddin.
Ia menyatakan komitmen DPRD DIY untuk mengkaji dan memperjuangkan insentif secara bertahap berbasis data dan simulasi anggaran.
Umaruddin juga meminta PGSI segera melengkapi data rinci guru yang belum menerima insentif agar dapat disimulasikan dalam perencanaan anggaran. Ia menyebutkan bahwa simulasi kebutuhan anggaran hingga tahun 2031 diperkirakan mencapai sekitar Rp548 miliar.
Penasihat Umum PGSI, Suharyanto, berharap adanya dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD DIY. Ia menekankan bahwa terhentinya insentif terjadi setelah kewenangan pendidikan ditarik ke tingkat provinsi.
Dukungan juga disampaikan Badan Penyelenggara Sekolah Swasta yang menilai perjuangan PGSI sebagai langkah wajar untuk memperjuangkan hak guru. Menurut mereka, kesejahteraan guru dan karyawan sekolah swasta berpengaruh langsung terhadap kualitas pengabdian dan layanan pendidikan.
Perwakilan guru swasta turut menyampaikan adanya kesenjangan bantuan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta di tingkat provinsi. Mereka berharap DPRD DIY dapat benar-benar menampung dan memperjuangkan aspirasi tersebut demi pemerataan pengelolaan pendidikan.
Pemerintah Provinsi DIY melalui Disdikpora menegaskan bahwa kebijakan insentif disusun berdasarkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Proses kajian dan penyusunan kebijakan disebut masih berjalan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp6 miliar per tahun.
Melalui audiensi ini, DPRD DIY dan PGSI sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan penguatan data sebagai dasar perjuangan kebijakan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan keberlanjutan insentif dan memperkuat posisi DIY sebagai kota pendidikan yang unggul dan berkeadilan. (dta/lz)

Leave a Reply