DPRD DIY Resmi Bentuk Dua Pansus untuk Raperda Keamanan Pangan dan Perlindungan Konsumen

Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (31/3/2026) resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Pelindungan Konsumen dalam Rapat Paripurna.

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam BA 2 Tahun 20256 serta Raperda tentang Pelindungan Konsumen dalam BA 3 Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, jawaban fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag.

Dalam penyampaiannya, DPRD DIY menegaskan apresiasi terhadap pendapat Gubernur yang dinilai konstruktif serta mendukung penyelesaian kedua raperda tersebut. Fraksi-fraksi juga menilai sejumlah catatan yang disampaikan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan substansi regulasi.

Terkait Raperda Keamanan Pangan Berbasis Hewani, DPRD DIY menyoroti masih adanya praktik konsumsi hewan yang tidak termasuk kategori pangan yang berpotensi menimbulkan risiko penyakit zoonosis. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam memahami prinsip produksi pangan yang baik serta pentingnya aspek kehalalan dalam produk pangan berbasis hewani juga menjadi perhatian utama.

Sementara pada Raperda Pelindungan Konsumen, DPRD DIY menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok konsumen rentan, seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat terdampak bencana. Selain itu, penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan konsumen dinilai krusial dalam efektivitas penegakan hukum.

Secara keseluruhan, DPRD DIY berpandangan bahwa berbagai catatan dan pertanyaan dari Gubernur perlu dibahas lebih mendalam dalam forum pansus agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan tepat sasaran.

“Jawaban fraksi-fraksi ini kami sampaikan sebagai bagian dari proses penyempurnaan dua raperda sebelum dibahas lebih lanjut di panitia khusus,” ujar Umaruddin.

Usai penyampaian jawaban fraksi-fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan pembentukan panitia khusus untuk masing-masing raperda. DPRD DIY juga menyetujui dan menetapkan susunan personalia pimpinan dan anggota pansus yang akan bertugas membahas kedua raperda tersebut secara lebih komprehensif.

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan sekaligus memastikan bahwa kedua raperda mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin keamanan pangan berbasis hewani serta memperkuat perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*