Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sleman pada Rabu, 22 Oktober 2025, dalam rangka monitoring pelaksanaan Perda DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., dan dihadiri seluruh anggota Komisi A secara lengkap. Rombongan diterima oleh Basuki, S.I.P., M.Si., selaku Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi A mengapresiasi kinerja dan inovasi layanan kependudukan Sleman yang dinilai sudah berjalan baik, dengan Skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk pelayanan Disdukcapil Sleman adalah 86,00 (termasuk Baik) berdasarkan data tahun 2024. Angka ini diperoleh dari hasil survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara berkala untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. . Namun demikian, Komisi A mendorong agar kualitas layanan terus ditingkatkan, terutama dalam aspek kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat.
Ketua Komisi A, Eko Suwanto, menyoroti perlunya optimalisasi fasilitas publik yang sudah tersedia di kantor Dispendukcapil Sleman, seperti ruang bermain anak dan akses bagi penyandang disabilitas.
“Fasilitasnya sudah lengkap, tapi masih sebatas ada. Ruang bermain anak perlu dibuat lebih nyaman dan aman, serta perlu tangga Khusus disabilitas atau lift untuk penyandang disabilitas Layanan Adminduk harus inklusif bagi lansia, disabilitas, dan seluruh warga,” ujarnya.
Anggota Komisi A, Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., turut menyoroti sejauh mana optimalisasi pelaksanaan layanan KIA (Kartu Identitas Anak) di Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., menilai masih ada kekhawatiran masyarakat terhadap aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akibat isu penyalahgunaan data.
“Perlu kampanye yang fun dan edukatif agar masyarakat tidak takut aktivasi IKD. Pendekatannya bisa dibuat lebih ringan dan menarik,” sarannya.
Anggota lainnya, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., menyoroti lemahnya pencatatan keluar-masuk penduduk di tingkat padukuhan yang berdampak pada akurasi data kependudukan.
“Kepala dukuh sering tidak punya catatan terbaru soal perpindahan warga. Perlu kebijakan yang mendorong warga melapor saat pindah atau datang ke wilayah baru,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., menambahkan perlunya kewajiban pelaporan kependudukan agar data administrasi tetap mutakhir dan akurat.
Menanggapi hal tersebut, Basuki, S.I.P., M.Si., menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan masih mengacu pada aturan pusat.
“Di tingkat kelurahan sebenarnya sudah disyaratkan surat pengantar RT, tetapi karena aturan pusat tidak mewajibkan, maka kami di Dispendukcapil tidak bisa menerapkannya agar tidak terkesan mempersulit masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan.
Ia mendorong sinergi antara Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, dan perguruan tinggi melalui program “Dukcapil Goes to School” guna mempercepat perekaman KTP-el dan KIA bagi pelajar.
Kunjungan Komisi A DPRD DIY ini diharapkan menjadi dorongan konkret bagi peningkatan layanan kependudukan yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (nwb/lz)

Leave a Reply