Monitoring Komisi A: Pastikan Implementasi Perda Berjalan Efektif di Tingkat Kalurahan

Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada Senin (10/11/2025) di Kalurahan Trihanggo, Kabupaten Sleman. Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., didampingi oleh para anggota Komisi A lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hifni menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda telah berjalan di tingkat kalurahan serta hambatan apa saja yang dihadapi dalam implementasinya. 

“Kami ingin memastikan bahwa perda ini benar-benar dapat dijalankan dengan baik, serta melihat kendala lapangan agar dapat dicarikan solusi bersama,” ujarnya.

Rombongan Komisi A diterima langsung oleh Plt. Lurah Trihanggo, Budi Supriyanta, S.Sos. Dalam paparannya, Budi menjelaskan berbagai kegiatan dan tantangan yang dihadapi kalurahan, salah satunya terkait status Trihanggo yang masih berstatus Rintisan Kalurahan Budaya. Kondisi tersebut membuat pihak kalurahan masih membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan pendanaan, agar dana yang diperoleh bisa dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.

Selain itu, Budi juga menyoroti keterbatasan ruang gerak kebijakan akibat status lurah yang masih Pelaksana Tugas (Plt), sementara lurah definitif belum ditetapkan karena adanya proses PAW pasca kasus hukum yang menimpa lurah sebelumnya terkait perizinan pertanahan. Ia berharap adanya kepastian kepemimpinan agar arah pembangunan kalurahan bisa berjalan lebih baik.

Anggota Komisi A, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., turut memberikan perhatian terhadap status rintisan budaya Trihanggo. Ia mendorong agar kalurahan lebih aktif memanfaatkan Dana Keistimewaan (Danais) untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. 

“Dana yang sudah disediakan pemerintah daerah jangan sampai tidak terserap.,” ujarnya.

Sementara itu, Akhid Nuryati, S.E., menyoroti pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan di tingkat kalurahan. Ia menegaskan bahwa kasus hukum yang menimpa lurah sebelumnya harus menjadi pembelajaran berharga dalam tata kelola pemerintahan desa. 

“Proses perizinan seharusnya melibatkan warga dan memperhatikan ketentuan dari Gubernur DIY, agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menutup kegiatan tersebut, Hifni berharap agar pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2024 dapat dimaksimalkan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara kalurahan dengan Dinas PMK2PS sebagai dinas baru agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif. 

“Jika masih ada keraguan dalam penerapan perda, jangan ragu meminta pendampingan kepada dinas terkait agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (nwb/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*