Jogja, dprd-diy.go.id – Pembahasan mengenai penyandang disabilitas Pansus BA 31 tahun 2021 dilanjutkan pada Senin (14/03/2022) bersama dengan jajaran eksekutif Dinas Sosial, Kemenkumham, Dikpora, Biro Hukum, dan lainnya. Ketua Pansus, H. Muhammad Yazid, S.Ag membuka rapat dengan memaparkan hasil evaluasi surat Kemendagri No 188.34/1223/OTDA terkait Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Di dalam hasil fasilitasi tersebut terdapat perbaikan redaksional, catatan substantif berupa penghapusan salah satu materi di dalam Raperda, legal drafting, perbaikan tata urutan, perbaikan pengacuan pasal, penyesuaian dan penyempurnaan penataan pasal-perpasal.
Namun, yang tak lepas menjadi sorotan pada pembahasan rapat di Ruang Lobby Lt. 1 Gedung DPRD DIY tersebut adalah diperlukannya payung hukum yang kuat terhadap komite penyandang disabilitas.
“Komite disabilitas sudah ada sejak tahun 2013 dan sudah ada pergubnya. Komite ini harus tetap ada untuk mengkomunikasikan kebutuhan penyandang disabilitas ke masyarakat dan pemerintah sehingga pasal mengenai penghapusan komite harus diakomodir,” Ucap Endang Patmintarsih, Kepala Dinas Sosial DIY.
Setuju dengan pernyataan Kepala Dinas Sosial tersebut, menurut Muhammad Yazid bahwasannya Komite juga berperan besar dalam memberikan ruang terhadap para penyandang disabilitas.
“Komite memberikan solusi dan memberikan ruang untuk penyandang disabilitas ketika terdapat permasalahan. Maka harus diberikan ruang bagi komite disabilitas untuk tetap eksis di DIY dengan memberikan payung hukum yang kuat” imbuhnya.
Maka, jajaran eksekutif dan pimpinan pansus sepakat untuk memberikan payung hukum bagi komite disabilitas dalam menanggapi hasil fasilitasi raperda tersebut.(Aca)

Leave a Reply