Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepegawaian sebagai Raperda Prakarsa DPRD DIY. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Internal dengan agenda pembahasan Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY.
Agenda rapat dimulai dengan penjelasan pengusul atas Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarief Guska Laksana, S.H. Dalam penjelasannya, Syarief menyampaikan bahwa pegawai dalam suatu pemerintahan daerah merupakan komponen penting yang menentukan arah dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan kepegawaian merupakan serangkaian proses terstruktur dan sistematis yang bertujuan memenuhi, merencanakan, dan mengembangkan pegawai agar berkualitas, adaptif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyelenggaraan kepegawaian adalah kunci untuk menghasilkan pegawai yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan tata kelola kepegawaian daerah selaras dengan kebutuhan dan karakteristik Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda ini tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, khususnya terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utama Raperda justru diarahkan pada penguatan aspek-aspek lokal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY, seperti penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan, serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
“Melalui Raperda ini, kami ingin menegaskan pentingnya penyelenggaraan kepegawaian yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta. Setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah DIY diharapkan memiliki keteguhan nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan penghayatan terhadap filosofi keistimewaan daerah,” tambahnya.
Setelah pemaparan pengusul, fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya menyampaikan pandangan umum terhadap substansi Raperda. Beragam pandangan disampaikan, mulai dari pentingnya memperhatikan kesejahteraan pegawai hingga mekanisme pembinaan karier yang adil dan transparan.
Menanggapi pandangan tersebut, pengusul memberikan klarifikasi dan jawaban, termasuk penjelasan mengenai aspek normatif dan teknis yang diatur dalam Raperda. Sebagai penutup, rapat paripurna menetapkan persetujuan dan penetapan Raperda Usul Prakarsa Komisi A DPRD DIY menjadi Raperda Prakarsa DPRD DIY, yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Daerah DIY dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD DIY menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem kepegawaian daerah yang profesional, berintegritas dan berkarakter keistimewaan, demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (cc/dta)

Leave a Reply