Dalam apel pagi Senin(19/5) di DPRD DIY sekretaris DPRD DIY (Ir. Drajad Riswandono. MT) menyerahkan Surat Keputusan Gubernur DIY tetang mutasi jabatan fungsional umum kepada 11 staf di internal sekretriat DPRD DIY.
Mutasi bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam menjalankkan tugas dan fungsinya khususnya di Sekretariat DPRD DIY khususnya. Penyegaran dan pergeseran ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja . menambah kesempatannya untuk mengembangkan kompetensi lebih lanjut.
Dengan mutasi ini untuk menumbuhkan suasana baru, mendorong kreativitas, inovasi dan pegawai dapat beradaptasi.. yang terpenting mendapatkan pembelajaran baru dari posisi jabatan yang dipegang saat ini juga akan memperkaya pengalaman kerja pegawai. (hms/az)
|
Nama |
Jabatan Lama |
Jabatan Baru |
|
Pengelola Keuangan |
Penyiap Pelayanan Alat Kelengkapan Dewan Dan Sub Bagian Pelayanan AKD Bagian Persidangan |
|
Pemantau dan Pengevaluasi Kegiatan DPRD Dan Secretariat DPRD |
Penyiap Layanan Penerimaan Tamu Dan Aspirasi Masy. Sub Bag Humas & Protokol |
|
Pengadministrasi Umum |
Penyusu Laporan Kegiatan DPRD Dan Sekretariat DPRD Pada Subbagian Monitoring Dan Evaluasi |
|
Pengadministrasi Umum |
Penatalaksana Fasilitas Rancangan Produk Hokum DPRD Dan Sekretariat DPRD Pada Sub Bagan Legislasi Bagian Legislasi & Pengkajian |
|
Penyiap Layanan Penerimaan Tamu Dan Aspirasi Masyrakat |
Pengelola Keuangan Pada Sub Bagian Keuangan |
|
Pengadministrasi Umum |
Penyiap Bahan Produk Hukum Sub Bagian Legislasi Bagian Legislasi Dan Pengkajian |
|
Pengadministrasi Umum |
Penyusun Rencan Dan Bahan Persidangan Pada Sub. Bagian Risalah Dan Rapat |
|
Pengadministrasi Umum |
Penyiap Bahan Fasilitas Pengkajian Dan Pengembangan Kebijkan Sub Bagian Pengkajian& Pengembangan Bagian Legislasi Dan Pengkajian |
|
Pengemudi |
Pengelolaan Keuangan Pada Sub Bagian Keuangan Bagian Penyusunan Rogram Dan Keuangan |
|
Pengemudi |
Pemantau Dan Pengevaluasi Kegiatan DPRD Dan Secretariat DPRD Pada Sub Bagian Monev |
|
CPNSD I | Pengemudi Pada Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum |

Leave a Reply