Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melalui Bapemperda menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Raperda yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Tri Nugroho, S.E., dan dihadiri oleh Biro Hukum serta OPD terkait lainnya pada Senin (23/12/2024).
Adapun dua Raperda yang menjadi fokus harmonisasi adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Sumbu Filosofi.
Ketua Pansus Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, D. Radjut Sukasworo, menjelaskan bahwa sejumlah perubahan telah dilakukan dalam raperda tersebut antara lain: Perubahan meliputi legal drafting Pasal 4, revisi redaksional Pasal 13, penambahan satu huruf di Pasal 25 Ayat 2, serta perubahan dan penambahan pada Pasal 26 Ayat 1 hingga 4. Selain itu, Pasal 33 dihapus.
“Kami berharap setelah ini proses fasilitasi ke Kemendagri dapat berjalan dengan lancar agar tahapan selanjutnya dapat segera dilakukan,” ujar D. Radjut
Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Sumbu Filosofi, Amir Syarifudin, menyatakan bahwa pembahasan Raperda tersebut sudah selesai tanpa kendala.
“Usulan dari Sekretaris Daerah telah diakomodir, dan kami berharap ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Amir.
Koordinator Pengawasan Produk Hukum, Siwi Sari Prasastiwi, menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan kedua raperda telah berjalan baik dan lancar
“Jika sudah disepakati, kami siap melanjutkan ke tahap fasilitasi di awal tahun 2025,” jelasnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY, Tri Nugroho, menyimpulkan bahwa harmonisasi kedua raperda sudah mencapai keselarasan antara pansus dan pemerintah daerah.
“Laporan pembahasan ini akan segera diteruskan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut dan diparipurnakan,” pungkasnya. (lz/ps)

Leave a Reply