DPRD dan Pemda DIY Sampaikan Raperda Inisiatif

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/02/25) dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama, penjelasan DPRD DIY terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tertuang dalam Bahan Acara No. 1 Tahun 2025.

Kedua, penjelasan Gubernur DIY mengenai Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah DIY terkait Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang termuat dalam Bahan Acara No. 2 Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, pimpinan DPRD DIY, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, dalam kesempatan tersebut membacakan penjelasan mengenai Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY. Ia menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban TPPO masih memiliki keterbatasan, antara lain belum secara spesifik mengatur modus TPPO, kurang memperhatikan karakteristik korban, serta belum terealisasinya pembentukan pusat pelayanan terpadu di kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008.

“Pada tahun 2025, DPRD DIY mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, karena kami memandang bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2014 tidak lagi relevan dengan kebutuhan yuridis dan sosiologis,” ujar Imam.

Beberapa poin utama dalam Raperda ini meliputi pemetaan wilayah rentan TPPO, pencegahan berbasis modus tindak pidana, optimalisasi Gugus Tugas TPPO, penguatan pusat pelayanan terpadu, serta kerja sama lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, Raperda ini akan mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2014 agar regulasi yang lebih komprehensif dapat diterapkan.

Imam berharap Gubernur DIY dapat memberikan dukungan terhadap penyusunan Raperda ini dan proses pembahasan di Panitia Khusus dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat DIY.

“Kami mengharapkan Bapak Gubernur DIY dapat menyambut baik dan mendukung terwujudnya Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Semoga nantinya pembahasan dalam Panitia Khusus dapat berjalan dengan baik, lancar dan konstruktif sehingga pada akhirnya membawa banyak manfaat dan kebaikan bagi masyarakat DIY,” ungkap Imam.

Selain membahas TPPO, Pemerintah Daerah DIY juga mengajukan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD. Dalam pidatonya, Gubernur DIY yang diwakili oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan memperjelas status hukum BUMD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kinerja BUMD yang baik perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap aspek legal formal, khususnya mengenai bentuk badan hukum yang digunakan,” ujar Wakil Gubernur DIY.

Saat ini, terdapat lima BUMD yang dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY, yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, PT. Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY dan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY.

Selain itu, Pemerintah Daerah DIY juga memiliki penyertaan modal pada PT. Bangun Askrida. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah menunjukkan tren positif. Contohnya, pada PT. Bank Pembangunan Daerah DIY dan PT Taru Martani yang mengalami peningkatan dividen pada tahun 2024.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa BUMD DIY terus berkembang dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” jelas Wakil Gubernur DIY.

Penyesuaian bentuk hukum BUMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa BUMD dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Wakil Gubernur DIY menegaskan bahwa perubahan ini harus segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah selanjutnya, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY akan membahas Raperda ini dalam rapat-rapat berikutnya. Wakil Gubernur DIY berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat DIY.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan menyejahterakan masyarakat DIY,” pungkasnya. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*