Jogja, dprd-diy.go.id – Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) dan Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal DIY (JAMPI) mendesak keberlanjutan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan DIY yang bertujuan melindungi pekerja informal. Hal ini disampaikan pada Audiensi di Gedung DPRD DIY (26/3/2025).
Koordinator JAMPI, Hikmah Diniyah, menyatakan bahwa hingga kini banyak pekerja informal yang belum mendapatkan hak-hak mereka secara layak karena tidak adanya payung hukum yang jelas.
“Para pekerja informal membutuhkan perlindungan hukum yang kuat agar kesejahteraan dan keselamatan mereka benar-benar terjamin. Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur jaminan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja rumahan, buruh gendong, dan pembantu rumah tangga,” ujar Hikmah.
Ia juga menyoroti bahwa pekerja informal selama ini tidak terjangkau oleh layanan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hikmah menegaskan, jika Perda Ketenagakerjaan DIY diterbitkan, maka pemerintah memiliki landasan hukum untuk memastikan pekerja informal mendapatkan hak mereka, termasuk akses terhadap program perlindungan sosial.
Menanggapi hal tersebut, R.B. Dwi Wahyu selaku Ketua Komisi D menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan Yasanti dan JAMPI. Namun, ia menjelaskan bahwa proses pembentukan perda masih harus menunggu evaluasi Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang ditinjau oleh pemerintah pusat.
“Saat ini, UU Cipta Kerja sedang ditinjau dan dievaluasi oleh Presiden. Oleh karena itu, kita harus menunggu agar perda yang akan diterbitkan nanti sesuai dengan regulasi yang ada di tingkat pusat,” tuturnya.
Selain itu, R.B. Dwi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengawal perkembangan amandemen UU Cipta Kerja. Ia juga berencana bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY untuk mengupayakan skema subsidi BPJS bagi pekerja informal melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami akan berdiskusi mengenai CSR, baik dari BPJS sendiri maupun dari pihak lain, agar pekerja informal bisa memperoleh layanan BPJS secara optimal,” pungkasnya. (lz/cc)

Leave a Reply