Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 1 DPRD DIY menggelar rapat kerja perdana untuk mengulas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Selasa (4/3/2025).
Rapat kerja ini merupakan bagian dari komitmen DPRD DIY dalam memastikan perlindungan bagi korban TPPO serta mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan DIY sebagai daerah yang bebas dari perdagangan orang
Ketua Pansus BA 1, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat DIY dari ancaman perdagangan orang, dalam hal ini eksploitasi manusia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta mekanisme pemulihan bagi korban TPPO.
“Kami berharap nantinya perda ini bisa efektif dan operasional untuk diterapkan di DIY dan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO di DIY. Kami juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini,” ujar Nur Subiyantoro.
Dalam rapat kerja ini, berbagai masukan disampaikan oleh peserta rapat. Eko Suwanto, S.T., M.Si., yang juga anggota pansus, mengatakan bahwa dalam penyusunan raperda ini ada beberapa catatan penting untuk kemudian dijadikan pedoman khususnya oleh tim perumus yakni mengenai batas kewenangan dalam melaksanakan perda.
“Kepada tim perumus kami mohon untuk menyusun pengertian tentang pencegahan dan penanganan dalam perspektif kewenangan Pemda DIY. Ini penting karena kita harus bekerja sesuai batas kewenangan,” ungkap Eko.
Selain itu, Hj. Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.H., anggota pansus sekaligus Ketua Bapemperda ini menanyakan terkait para pekerja informal.
“Sebetulnya kalau di DIY apakah dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi ini hanya memberangkatkan pekerja formal, lalu bagaimana dengan pekerja informal? Mereka menjadi tanggungjawab siapa? Hal ini belum masuk dalam materi yang ada dalam Naskah Akademik maupun raperda” tanya Yuni.
Menanggapi hal tersebut, Puspaningtyas Panglipurjati, SH., LL.M., tim penyusun Naskah Akademik Raperda TPPO ini menjelaskan bahwa yang dimaksud Pencegahan Korban TPPO adalah segala upaya yang ditujukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO serta mencegah agar TPPO tidak terulang kembali.
Sedangkan penanganan Korban TPPO adalah tindakan yang diberikan kepada korban dalam rangka pemulihan kesehatan dan psikososial, pemberian bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi guna pemenuhan hak korban TPPO.
“Jadi kesimpulannya, raperda ini fokusnya ada pada penanganan korban bagaimana korban mendapatkan rehabilitasi kesehatan, kemudian rehabilitasi sosial sampai pada pemulangan dan reintegrasi sosial jadi fokus kita adalah penanganan terhadap korban kemudian terkait pencegahan karena dari penelitian ditemukan berbagai potensi terjadinya tppo sehingga kemudian perlu diatur lebih lanjut mengenai bagaimana pencegahan pada bidang-bidang tersebut,” jelas
Diskusi dalam rapat ini juga, dari Dinas Sosial DIY menyinggung terkait berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan kasus TPPO, termasuk kurangnya fasilitas rehabilitasi bagi korban dan keterbatasan anggaran untuk program pencegahan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus BA 1 akan mengkaji lebih lanjut masukan-masukan yang telah diberikan untuk memperkaya substansi Raperda sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah. Proses pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif dalam melindungi masyarakat. (cc/lz)

Leave a Reply