Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY mendorong pengembangan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga terdampak penghentian tambang pasir di Sungai Progo. Hal ini disampaikan saat kunjungan lapangan ke tambang rakyat di Dusun Nglatiyan 2, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (30/4/2025).
Anggota Komisi C DRPD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., meninjau langsung lokasi tambang yang telah berhenti beroperasi selama dua bulan terakhir. Dalam kunjungannya, ia tak hanya memerhatikan kondisi lingkungan sekitar, namun juga mencermati dampak ekonomi yang dirasakan warga pasca-penghentian aktivitas tambang.
Bambang Krimiyanta, selaku perwakilan warga, mengungkapkan keresahannya akibat dampak dari pengehentian tambang pasir sebagai sumber mata pencaharian utama di wilayah tersebut.
“Kalau tambang tidak berjalan, pasar menjadi sepi dan angkringan juga tutup karena yang berbelanja adalah para penambang,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menegaskan bahwa DPRD DIY tentu akan mengusahakan solusi yang menguntungkan bagi seluruh pihak.
“DPRD DIY tentunya akan memberikan solusi yang menguntungkan baik bagi perekonomian warga maupun kondisi alam sekitar,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Lilik menawarkan sejumlah alternatif ekonomi yang dapat dikembangkan warga. Ia mendorong pemanfaatan lahan yang tersedia untuk pertanian, peternakan dan agrowisata yang dinilai lebih berkelanjutan.
Senada, Nur Subiyantoro juga melihat adanya potensi lahan yang dapat dikembangkan di sekitar tambang.
“Di sini ada lahan kosong yang bisa dimanfaatkan agar perekonomian masyarakat tetap berjalan. Salah satunya melalui konservasi lahan dengan penanaman pohon produktif,” katanya.
Namun, ia juga menekankan bahwa jika warga ingin mendapatkan izin pertambangan kembali, mereka harus menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan dan regulasi.
“Sebelum izin diberikan, ada baiknya apabila warga menunjukkan komitmen dalam menjalankan aturan. Misalnya truk angkutan yang beroperasi sesuai dengan jamnya dan tidak merusak alam,” ujar Lilik.
“Kami selaku DPRD DIY tentunya ingin membantu masyarakat, namun masyarakatnya pun jangan sampai melanggar aturan,” tambah Lilik.
Di akhir kunjungan, Nur Subiyantoro turut menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung proses perizinan, khususnya melalui perbaikan infrastruktur pendukung.
“Saya harap hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, untuk menyejahterakan hajat hidup mereka semua pihak harus berjalan bersama, tidak cukup hanya satu unsur saja. Pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat harus berdiskusi bersama. Kami ingin solusi yang adil dan menyejahterakan masyarakat tanpa merusak masa depan alam,” pungkas Nur Subiyantoro. (jhn/dta)

Leave a Reply