Evaluasi Perda Adminduk, Komisi A Soroti Tantangan di Kalurahan Argomulyo

Bantul, dprd-diy.go.id – Kamis (17/7/2025), Komisi A DPRD DIY melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., dan diterima langsung oleh Lurah Argomulyo, Bambang Sarwono, S.Si., Apt., bersama jajaran perangkat kalurahan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menggali berbagai persoalan dan dinamika yang dihadapi kalurahan dalam implementasi perda, terutama terkait akurasi dan kelengkapan data kependudukan. Hifni menyampaikan pentingnya mendengarkan secara langsung kesulitan yang dihadapi kalurahan, agar kebijakan yang dirancang di tingkat provinsi bisa lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi A lainnya, D. Radjut Sukasworo, menekankan perlunya perbaikan sistem serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Sementara itu, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., menyoroti hambatan bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan, yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik akibat ketidakjelasan status administrasi.

Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., mendorong peningkatan kapasitas SDM kalurahan melalui fasilitasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi terdekat melalui program CSR untuk pemberdayaan masyarakat.

Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev., juga menekankan pentingnya kerangka regulasi yang kuat agar petugas memiliki landasan hukum saat mengumpulkan data pribadi dari warga, mengingat sensitivitas dan resistensi masyarakat terhadap pendataan.

Lurah Argomulyo, Bambang Sarwono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi serta membagikan pedoman pendataan kepada masyarakat, serta terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program-program pendataan.

Namun demikian, menurut Pangripta Kalurahan Argomulyo, Sudaryanta, penerapan sistem layanan online di Kabupaten Bantul membuat peran kalurahan dalam pendataan menjadi minim, sehingga salinan data kependudukan tidak tersedia di tingkat lokal. Hal ini diperparah oleh rendahnya kesadaran warga, khususnya penghuni kos dan kontrakan, yang enggan melapor ke RT dengan alasan hanya tinggal sementara dan enggan mengurus perubahan data aset seperti kendaraan dan KTP.

Komisi A menegaskan bahwa permasalahan-permasalahan ini akan menjadi perhatian serius dan akan dibahas lebih lanjut agar implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 berjalan optimal serta bermanfaat langsung bagi masyarakat di tingkat akar rumput.(nwb/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*