Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY menyelenggarkan rapat kerja membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Priotitas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026 bersama Baperidda DIY, Dinas PUPESDM DIY, dan Dinas Perhubungan DIY, pada Rabu (23/07/2025). Pertemuan ini lebih menitikberatkan pada kerangka besar penyusunan anggaran dan arah pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY, belum sampai ke pembahasan nominal anggaran secara rinci.
Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom, yang memimpin langsung rapat menegaskan bahwa fokus pembahasan masih pada aspek strategis dan capaian program, bukan pada angka-angka detail.
“Kita tidak terlalu fokus kepada kisaran anggarannya karena masih ada pembahasan di APBD,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya inovasi dan keberanian dalam menyusun program unggulan, agar Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki daya saing antarwilayah.
“Outcome dan output-nya harus jelas. Harus ada kajian yang mendukung keunggulan daerah,” tegasnya kepada Bappeda.
Selain itu, beliau menitipkan pesan terhadap Dinas PUPESDM agar kegiatan yang direncanakan dapat siap dilaksanakan, mengingat adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan infrastruktur yang menopang ketahanan pangan.
“Jangan sampai ketika pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan karena alasan keterbatasan SDM dari dinas,” ujarnya.
Sementara itu, kepada Dinas Perhubungan DIY, fokus pembahasan tertuju pada Penerangan Jalan Umum (PJU). Ketua Komisi C menekankan prioritas penyelesaian kawasan ruang strategis terlebih dahulu sebelum melaksanakan program lainnya.
“Minimalnya kawasan ruang strategis bisa diselesaikan dulu, baru yang lain bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Komisi C juga menyepakati penambahan anggaran untuk program PJU, menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan infrastruktur penerangan jalan yang strategis bagi masyarakat DIY.
Anggota Komisi C, Lilik Saiful Ahmad, S.P., mengajukan usulan komprehensif yang menekankan transparansi dan akuntabilitas pembangunan di DIY. Dia mengusulkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memaparkan semua pembangunan fisik yang ada di seluruh wilayah DIY.
“Hal ini merupakan tanggung jawab Komisi C untuk melihat dan mengawasi pembangunan-pembangunan tersebut secara menyeluruh,” jelasnya, menekankan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap proyek-proyek pembangunan.
Lilik juga secara khusus menyoroti Baperidda, PUPESDM, dan Dishub untuk menyiapkan komparasi perubahan anggaran pendapatan untuk mengetahui dampaknya terhadap program-program yang telah direncanakan.
Senada, Sekretaris Komisi C, H. Koeswanto, S.I.P., menekankan pentingnya tugas dan fungsi komisi dalam mengawasi pembangunan daerah. Dia menggaris bawahi bahwa Komisi C membidangi masalah pembangunan, sehingga setiap masukan yang diperoleh saat melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) menjadi sangat strategis.
“Ketika melakukan KDD, berkaitan dengan pemeliharaan jalan, irigasi, dan jembatan di tahun anggaran 2026, penting untuk mengetahui di mana saja anggaran dialokasikan agar ketika anggota dewan ditanya masyarakat, kita bisa memberikan jawaban yang lebih transparan,” jelasnya.
Pernyataan Sekretaris Komisi C ini menegaskan pentingnya akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran pembangunan, di mana setiap anggota dewan harus mampu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai alokasi dana untuk berbagai proyek infrastruktur.
Menutup rapat, Ketua Komisi C mengakui adanya keterbatasan fiskal akibat masa transisi. Namun, pihaknya tetap berkomitmen mengawal perencanaan APBD 2026.
“Kami terus mengusahakan agar APBD DIY 2026 dapat mendukung kebutuhan prioritas. Dana keistimewaan perlu dioptimalkan untuk ketahanan pangan,” pungkasnya. (adl/lz)

Leave a Reply