Komisi C DPRD DIY Bahas KUA-PPAS 2026: Soroti TKD, Pemotongan Anggaran, hingga Ancaman Longsor di JJLS

Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi C DPRD DIY kembali melanjutkan  pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan  Priotitas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026  bersama Biro PBJ Setda DIY, Biro PIWPP, Pokja, DLHK DIY, DPTR DIY, dan Biro Hukum Setda DIY, Kamis (24/07/2025). Pertemuan ini masih fokus pada kerangka besar penyusunan anggaran dan arah pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY.

Wakil Ketua Komisi C, Amir Syarifudin, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Gubernur DIY dalam menangani persoalan Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga ketertiban hukum dan menjadi langkah konkret dalam menjaga aset keistimewaan.

“Ketegasan gubernur berkaitan dengan TKD, DPRD sangat appreciate, termasuk langkah-langkah dari Biro Hukum,” ujar Amir.

Meski demikian, Komisi C juga menyampaikan kekhawatiran terkait pemotongan anggaran hingga 40%, ditambah lagi dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus sebesar 10%. Pemangkasan ini dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan program strategis di tingkat kelurahan, termasuk program pemberdayaan ekonomi seperti Koperasi Merah Putih. 

Amir juga menekankan pentingnya informasi yang akurat dan sosialisasi kebijakan TKD secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama saat anggota dewan melakukan kunjungan ke daerah. Ia mendorong kehadiran narasumber dari kejaksaan dan kepolisian dalam sosialisasi agar pemahaman publik terhadap kebijakan ini benar-benar sesuai aturan.

“Kami butuh data dan penjelasan yang akurat agar dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang kebijakan TKD ini,” tegasnya..

Sekretaris Komisi C, H. Koeswanto, S. I. P., turut mendampingi rapat menyatakan setuju dan mendukung penuh program sosialisasi yang disampaikan oleh Biro Hukum. Menurutnya, program sosialisasi tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait pengelolaan Tanah Kas Desa.

“Benar ini saya setuju sekali, sudah ada program sosialisasi dari biro Hukum, dan juga dianggap penting,” ungkapnya.

Ia turut memberikan catatan terhadap proses lelang proyek fisik di tahun 2026. Menurutnya, anggota Komisi sudah memiliki perangkat yang bisa digunakan untuk mengukur kualitas bangunan, sehingga pengawasan bisa lebih selektif dan objektif.

Sebagai penutup rapat, Komisi C juga menyoroti DLHK DIY terkait solusi untuk mengatasi longsor yang terjadi di JJLS yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan infrastruktur serta mendesak penanganan masalah habitat kera ekor panjang yang mulai masuk dan mengganggu pemukiman warga.

“Karena gangguan ekologi, memang harus ada pemeliharan rutin di JJLS, kalau tidak akan terjadi longsor atau ambrol, juga kera ekor panjang ini sudah masuk di perkampungan dan itu menjadi perhatian bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi C, Amir Syarifudin .

Secara keseluruhan, rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah masukan konstruktif dari para anggota DPRD untuk memperkuat sinergi kebijakan anggaran dan pembangunan di DIY. (adl/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*