Gubernur DIY Apresiasi Sinergi DPRD DIY Dalam Legislasi Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menyetujui perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2025. Persetujuan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD DIY dalam Bahan Acara Nomor 24 Tahun 2025, pada hari Rabu (20/08/2025).

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah dikeluarkannya Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dari daftar prioritas pembahasan tahun 2025.

Dalam laporan Bapemperda DPRD DIY, Ketua Bapemperda Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam dan konsultasi bersama Pemda DIY.

“Raperda tersebut belum dianggap urgen untuk dibahas tahun ini, karena substansi muatannya sudah diakomodasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan pengaturan lebih teknis terkait perjalanan dinas sudah dapat dijabarkan melalui Peraturan dan Keputusan Gubernur,” jelas Yuni Satia Rahayu.

Keputusan ini juga mempertimbangkan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang delegasi pengaturannya diturunkan melalui Keputusan Gubernur, bukan lagi Perda.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD DIY juga menyetujui penetapan rancangan keputusan DPRD yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 24 Tahun 2025, sekaligus menerima laporan pembahasan Bahan Acara Nomor 22 Tahun 2025 terkait Raperda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Raperda ini dianggap mendesak karena DIY tergolong wilayah yang rentan menjadi lokus perdagangan orang, dengan modus yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai sektor.

“Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemda DIY dalam menghadirkan perlindungan nyata terhadap warga dari ancaman perdagangan orang,” tambah Yuni Satia Rahayu.

Sementara itu, dalam sambutannya terhadap Bahan Acara Nomor 22 dan 24 Tahun 2025, Mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam proses legislasi dan penganggaran daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan. Proses ini bukan hanya kewajiban konstitusional, tapi juga wujud dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Gubernur DIY dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur

Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 adalah bentuk nyata dari penyelarasan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, yang menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan fiskal dan pembangunan daerah. (uns/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*