Sleman, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke sentra kerajinan bambu Tunggak Semi, Kabupaten Sleman, Senin (9/2/2026), dalam rangka monitoring perlindungan tenaga kerja. Dalam kunjungan tersebut, Komisi D DPRD DIY menemukan tenaga kerja belum seluruhnya terjamin dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita bersama Dinas Tenaga Kerja memastikan apakah tenaga kerja di sentra bambu ini sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Ternyata belum, karena perusahaan hari ini masih ‘terseok-seok’ dari sisi cashflow,” ujar Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.
RB Dwi menilai belum tercover-nya tenaga kerja dalam BPJS merupakan persoalan mendasar yang perlu segera ditangani. Menurutnya, perlindungan sosial tenaga kerja tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan ekonomi pelaku usaha.
Ia menyebut Komisi D akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja dan OPD terkait. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah skema bantuan serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar pekerja tetap memperoleh jaminan sosial secara layak.
“Saya agak kaget ternyata tenaga kerja yang ada di sini belum ter-cover BPJS. Kalau orang sakit itu berat sekali, apalagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini,” ungkap Ketua Pengrajin Bambu Tunggak Semi, Kasiyam.
Kasiyam menjelaskan keterbatasan arus kas menjadi kendala utama bagi pengrajin untuk mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS. Kondisi usaha yang fluktuatif membuat pelaku industri harus berhitung ketat dalam memenuhi seluruh kewajiban operasional.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tetap mempertahankan tenaga kerja dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar sentra industri.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu kewajiban pemberi upah untuk menyejahterakan karyawannya. Iurannya bisa dibagi sehingga tidak harus menjadi beban penuh perusahaan,” tegas Anggota Komisi D DPRD DIY, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes.
Sri Muslimatun menambahkan, Komisi D akan memfasilitasi pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema yang adil dan realistis bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan tenaga kerja. (dta/lz)

Leave a Reply