DPRD DIY: HAPI Harus Mampu Berkolaborasi dan Perkuat Peran dalam Penegakan Hukum

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pentingnya kolaborasi dan penguatan peran Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dalam sistem penegakan hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam momentum pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-33 HAPI yang digelar di UNY Hotel, Senin (9/2/2026).

Anggota Komisi D DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakernas HAPI sekaligus berharap organisasi advokat tersebut semakin memperkuat kontribusinya dalam sistem hukum nasional.

“Luar biasa untuk HAPI, semoga Rakernas ini berjalan sukses. Harapan saya, HAPI ke depan dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga mampu menjadi organisasi yang semakin baik dan berkontribusi nyata dalam penegakan hukum,” ujar Rahayu.

Menurutnya, sinergi antara organisasi advokat, pemerintah daerah, serta lembaga peradilan menjadi kunci dalam menghadirkan sistem hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Dalam laporan pertanggungjawabannya, Ketua Pelaksana Rakernas HAPI, Dr. Raden Adnan, menyampaikan bahwa salah satu isu strategis yang dibahas adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai bahwa secara substansi regulasi tersebut telah disusun dengan baik, namun masih memerlukan penguatan pada tataran implementasi.

“Pemberlakuan KUHAP menjadi salah satu isu strategis yang kami bahas. Secara substansi sudah cukup baik, namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan penyempurnaan agar dapat berjalan lebih efektif,” ujar Raden Adnan.

Ia menambahkan, rangkaian Rakernas diawali dengan konsolidasi internal organisasi, pemetaan isu-isu strategis, serta penguatan peran advokat dalam mendukung sistem hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Ketua DPP HAPI, Dr. Didi Tasidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa usia HAPI yang telah memasuki 33 tahun menjadi fase kematangan organisasi sekaligus momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

“Memasuki usia ke-33 tahun, HAPI berada pada fase kematangan organisasi. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya menjaga standar pembentukan advokat, termasuk pelaksanaan masa magang sebagaimana diatur dalam undang-undang, agar profesionalisme dan integritas advokat tetap terjaga,” tegas Didi Tasidi.

Dari unsur Pemerintah Daerah DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Cahyo Widayat, S.H., M.Si., menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan keadilan yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman.

“Rakernas ini bukan hanya menjadi ruang konsolidasi, tetapi juga refleksi untuk memperkuat etika profesi, menjaga independensi, serta menempatkan hukum sebagai panglima keadilan,” ujar Cahyo.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., turut menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme advokat dalam mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Kapasitas, integritas, dan profesionalisme advokat sangat diperlukan dalam menjaga marwah penegak hukum, khususnya di ruang sidang sebagai ruang sakral dalam menyuarakan keadilan,” tegasnya.

Kehadiran DPRD DIY dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. (btg/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*